Pengemudi Livina Jadi Tersangka Gegara Tabrak Apotek Senopati Hingga Satpam Tewas
Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil Livina yang menabrak Apotek Senopati sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil Livina yang menabrak Apotek Senopati sebagai tersangka.
Dia adalah Putri Kalingga Hermawan(PKH), seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Polisi menilai terdapat kelalaian ketika Putri mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2019).
Kelalaian yang dimaksud, jelas Fahri, adalah saat Putri menginjak pedal gas saat berbelok.
"Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," kata dia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.00.
Mobil yang dikemudikan Putri menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan seorang satpam bernama Asep Kamil.
Sebelum terjadi kecelakaan, Putri bersama dua rekannya diketahui baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Cerita Hasan Lihat Kecelakaan di Apotek Senopati: Mobil Terbang, Satpam Terseret Sampai 4 Meter
Warga sekitar, Andi Hasan (45), menjadi salah satu orang yang melihat lokasi kejadian beberapa menit selepas mobil Livina menerjang Apotek Senopati.
Ketika mendengar tabrakan itu, Hasan yang tengah beristirahat di dalam mobil keluar menuju sumber suara.

Ia melihat keadaan di dalam apotek Senopati telah porak poranda.
Tiga orang yang berada di dalam mobil pun keluar.