Kasus Polisi yang Tembak Rekannya di Cimanggis Bakal Segera Disidangkan
kasus tersebut akan maju perdana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
"Kamu siapa, saya yang menangkap saya sedang tungguin laporanya terdakwa menjawab mohon izin dengan siapa saya bicara, korban Bripka Rahmat menjawab: Saya yang pegang Jatijajar sudah kamu keluar saja, junior saja kamu nanti saya laporkan kamu nanti saya yang laporkan kamu"
• Pemilik Mobil Daihatsu Grandmax yang Picu Kebakaran SPBU Cipayung Terancam 5 Tahun Penjara
• Sisa Gas Air Mata Masih Terasa Usai Pecahnya Tawuran di Manggarai
• Keluarga Korban JT610 Desak Lion Air Selesaikan Pembayaran Santunan
Selanjutnya, terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih tiga langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa.
Terdakwa kemudian berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan, lalu yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Efendi.
Peristiwa pun terjadi, terdakwa menembakan senjata api tersebut sebanyak 7 kali ke arah korban Rahmat Efendi dan seketika juga Rahmat Efendi jatuh ke lantai.
Setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut.
Terdakwa lantas dibawa masuk ke dalam ruang kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPK Polsek Cimanggis.
Setelah itu Rangga Tianto diamankan di ruangan tersebut dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Polisi yang Menembak Polisi di Depok akan Menjalani Proses Sidang dan Terancam Hukuman Mati