Pemilik Mobil Daihatsu Grandmax yang Picu Kebakaran SPBU Cipayung Terancam 5 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan sementara mendapati bahwa BBM yang diisi tak ditampung ke tangki, melainkan ke lima drum besar di bagian belakang mobil.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Bangkai mobil Daihatsu Grandmax berpelat B 1533 L yang terbakar di parkiran Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menyiapkan pasal guna menjerat pemilik mobil Daihatsu Grandmax berpelat B 1533 L yang menyebabkan terbakarnya SPBU 3413805 pada Jumat (11/10/2019).

Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Esti Budi Setyanta mengatakan pasal yang disangkakan yakni 188 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

"Pasal 188 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Tapi untuk pemilik mobilnya sendiri masih kita cari," kata Budi di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2019).

Pasal tersebut dipilih karena kebakaran SPBU diduga kuat akibat modifikasi mobil di bagian tangki BBM yang memicu kebakaran.

Hasil penyelidikan sementara mendapati bahwa BBM yang diisi tak ditampung ke tangki, melainkan ke lima drum besar di bagian belakang mobil.

"Satu drumnya muat 200 liter, ada lima drum di mobil dan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM. Dugaan sementara kebakaran akibat modifikasi itu," ujarnya.

Sisa Gas Air Mata Masih Terasa Usai Pecahnya Tawuran di Manggarai

Akhir 2019, Sistem Pemantauan Dana BOS di Tangerang Berbasis Digital

Budi menuturkan penyebab kebakaran belum bisa dipastikan karena menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Publabfor) Polri.

Bagian tangki mobil dan sisa bahan bakar di drum jadi sampel yang digunakan Puslabfor Polri memastikan sebab kebakaran.

"Mobilnya enggak dibawa ke Puslabfor, dari Puslabfor hanya ambil sampel untuk pemeriksaan. Sekarang bangkai mobilnya masih di parkiran Polsek," tuturnya.

Pantauan TribunJakarta.com, lima drum hasil modifikasi masih teronggok di bagian belakang mobil Daihatsu Grandmax yang ditinggal pemiliknya.

Sekujur bagian mobil yang hangus terbakar menandakan panas kobaran api yang mengharuskan 55 personel pemadam dikerahkan memadamkan api.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved