Info Razia Griya Pijat Bocor, LBH Keadilan Sinyalir Ada Informan di Satpol PP Tangsel

Namun panti pijat bernama Mandiri Utama itu tutup. Si pemilik, Titin, mengaku sudah mengetahui informasi razia itu dari pemilik panti pijat lain.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Belasan anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat Mandiri Utama di bilangan Jalan RE Martadinata, Ciputat, pada Senin siang (28/10/2019). 

Ia mengatakan, tidak ada parameter khusus untuk Satpol PP memilih merazia suatu lokasi.

"Aparat sering kali berlindung pada kewenangan diskresi dalam menentukan panti pijat tertentu dilakukan atau tidak dilakukan razia. Namun tetap saja diharuskan ada parameter atau pedoman dalam menggunakan kewenangan diskresi tersebut. Sehingga diskresi yang menjadi kewenangan aparat tersebut tidak disalahgunakan," jelasnya.

Dijanjikan kerja di luar negeri

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menggelar razia terhadap griya pijat Mandiri Utama yang berlokasi di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan dari razia tersebut sebanyak delapan terapis terjaring.

Dari pengakuannya, mereka dijanjikan kerja di luar negeri oleh pemilik griya pijat.

"Mereka dipekerjakan dengan janji-janji misal ke luar negeri ternyata hanya dipekerjakan di sini," kata Sapta di lokasi.

Berdasarkan data dari identitas, tidak ada terapis yang masih dibawah umur.

Namun diduga, mereka tak hanya bekerja memijat tetapi juga melakukan praktek prostitusi di griya pijat itu.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah petugas berhasil menemukan beberapa alat kontrasepsi yang masih utuh ditas trapis dan sudah terpakai dibeberapa kamar.

"Tempat yang lain belum kami bongkar tadi. Tadi langsung kami gembok saja. Kondom yang habis dipakai ada satu dan yang utuh ada,"katanya.

Berdasarkan razia tersebut, petugas juga mengetahui kalau griya pijat yang bernama Mandiri Utama tersebut juga tak memiliki izin.

Saat ini petugas pun telah menyegel lokasi tersebut.

Sementara delapan trapis dan pemilik dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelanggaran ini karena kegiatan tak berizin. Apapun alasannya ini tidak berizin. Tidak ada surat-surat yang bisa ditunjukkan apa izinnya tapu ada kegiatan. Karena itu kami segel," tutur Sapta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved