Dibayar Mahal Jadi Alasan WNA Thailand Selundupkan Sabu Dalam Kelaminnya ke Indonesia
Bayaran 30.000 Bath setara Rp 14 juta untuk menjadi kurir barang haram itu cukup besar baginya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Uang lagi-lagi menjadikan seseorang terjerumus dalam lubang hitam dunia narkoba.
Tak hanya di Indonesia, hal itu juga terjadi di Thailand.
Seorang wanita berkewarganegaraan Thailand terpaksa menjadi kurir sabu untuk diselundupkan ke Indonesia karena dibayar dengan uang cukup besar.
Dia adalah Chencira Aehitanon (21), berasal dari subdistrik Nong Muang, Provinsi Lop Buri.
Chencira rela memasukkan sabu seberat 283 gram yang dibungkus lonjonh sebesar botol air mineral ke dalam kemaluannya demi mengelabui pemeriksaan bandara agar bisa menyelundupkan ke Indonesia.
Anak dari petani di Thailand itu menahan sabu yang ukurannya cukup besar selama tiga jam perjalanan pesawat.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, mengatakan Chencira merupakan perempuan yang tinggal di sebuah dusun cukup terpelosok.
Bayaran 30.000 Bath setara Rp 14 juta untuk menjadi kurir barang haram itu cukup besar baginya.
"Dia itu orang dusun, kalau kita orang kampung benar-benar kampung dia. Nominal 30.000 bath itu kan besar," ujar Edy saat gelar rilis kasus narkoba itu di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).
• Polrestro Depok Ungkap 17 Kasus Kejahatan yang Terjadi Dalam Dua Pekan Terakhir
• Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Percobaan Pembunuhan Suami
Edy menambahkan, uang Rp 14 juta itu hanya ongkos sekali kirim saja.
"Iya sekali mengantar saja," ujarnya.
Edy mengatakan, Chencira ditangkap di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam keadaan sabu itu sudah dikeluarkan dari kemaluannya.
Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan, dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di bilangan Cinere, Depok.
Keempat tersangka lain adalah: Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25) dan Muhamad Samlawi (28).
Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.