Habib Mahdi Alatas Dilaporkan Dugaan Kasus Penggelapan Dana Umrah Rp 1,3 Miliar

Haidar mengatakan pihaknya dirugikan Rp 1,3 miliar karena menanggung ongkos keberangkatan 18 orang

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ahmad Haidar saat menunjukkan surat laporan dalam kasus Muhammad Mahdi Alatas di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Habib Muhammad Mahdi Alatas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengusaha Travel Umrah Bastour.

Laporan yang dibuat Ahmad Haidar pada Senin (7/1/2019) diterima dan tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/91/I/2019 /PMJ/Dit.Reskrimsus.

Haidar mengaku dirugikan Rp 1,3 miliar karena menanggung ongkos keberangkatan 18 orang berangkat Umrah yang belum dilunasi Mahdi.

"12 orang sudah terbayarkan, sisa 6 orang lagi belum terbayarkan. Tapi yang kami berangkatkan tetap 18 orang," kata Haidar saat ditemui di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya di penghujung waktu keberangkatan Umrah Mahdi berjanji melunasi sisa pembayaran dan menyerahkan cek senilai Rp 1,4 miliar.

Namun cek tak bisa dicairkan sehingga Haidar meminta jaminan lain kepada Mahdi dan diberikan dua sertifikat tanah dengan nilai setara.

"Dia (Mahdi) tuker pakai dua sertifikat rumah di daerah Condet dan sebuah Ruko di PGC. Tapi dia enggak ngasih surat kuasa jual. Makanya itu bangunan tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh kami," ujarnya.

Sebelum melapor, Haidar sempat membicarakan masalah pembayaran sampai akhirnya Mahdi menyerahkan cek pembayaran lain.

Namun cek kembali gagal dicairkan sehingga Haidar yakin melaporkan Mahdi yang dikenal publik sering tampil di satu program televisi.

"Kami sudah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kalau berkas sudah P21 di Kejaksaan Tinggi," ujarnya.

Pun Mahdi segera berhadapan dengan meja hijau, Haidar merasa janggal dan mempertanyakan proses hukum di tingkat kepolisian dan Kejaksaan.

Pasalnya Mahdi yang disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 372 KUHP tentang Penggelapan, pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU tak ditahan.

Haidar yakin Mahdi sudah jadi tersangka karena menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya dengan nomor B/2602/XRES.1.11./2019 Ditreskrimsus.

"Saat masih tersangka enggak ditahan, dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan juga masih enggak ditahan. Berarti nanti tindak pidana serupa juga enggak ditahan juga dong," tuturnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono tak membantah atau membenarkan perihal status Mahdi.

Dia hanya meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

"Kontak Kasi Penkum," kata Warih.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved