UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta Rp 4,2 Juta, Buruh Menolak Hingga Anies Baswedan Dianggap Ingkar janji

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari 2017 sampai 2020:
- 2020 Rp 4.276.349
- 2019 Rp 3.940.973
- 2018 Rp 3.648.035
- 2017 Rp 3.355.750

Perbandingan tiga tahun sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.

Berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Berikut kenaikan dan perbandingan UMP DKI Jakarta dari 2017-2020:

UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4.276.349.

UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.

UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.648.035.

UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3.355.750.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

UMP dan UMK pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

UMP DKI Jakarta 2020 tertinggi. Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikkan sebesar 8,51 persen.

Anies Baswedan dinilai ingkar janji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

Kenaikan sebesar 8,51 persen ini tidak disetujui kaum buruh, salah satunya Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.

Jumisih menilai, penetapan UMP ini tak sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum menjabat sebagai gubernur.

Menurut Jumisih, sebelum terpilih menjadi gubernur, Anies sempat menyatakan bahwa akan membela buruh dengan menaikkan UMP di luar daripada PP 78 tahun 2015.

"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78 gitu, tapi tetap ternyata itu tidak terbukti," ucap Jumisih saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Jumisih pun menilai Anies telah mengingkari janji.

"Itu artinya Anies sudah mengingkari janji, gitu," ucapnya.

Dengan keluarnya penetapan UMP Rp 4,2 juta yang tidak sesuai dengan harapan, Jumisih dan rekan buruh lainnya telah menyiapkan langkah selanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah menemui Anies dan menyampaikan kenaikan upah tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jadi ada dua tahapan, yang pertama menemui Anies dan menyampaikan bahwa kenaikan upah itu, walaupun sesuai dengan PP 78, tidak sesuai dengan KHL buruh," kata Jumisih.

Selain itu, para buruh juga akan berkampanye demi menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 yang dinilai menjadi masalah utama besaran upah yang tak sesuai harapan.

"Kita harus berkampanye lagi terkait dengan pencabutan PP 78 tahun 2015 karena dia adalah biang kerok upah murah," ucap Jumisih.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," kata Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Idealnya Rp 7,8 juta

Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,2 juta menuai penolakan dari kaum buruh.

Kaum buruh mengaku jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumisih, buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), menilai UMP yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta masih jauh dari kata layak.

Kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni Rp 3,9 juta, menurut Jumisih, tidak bisa dipakai mengakses kebutuhan hidup yang harganya semakin bertambah setiap tahun.

"Kalo menurut saya kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu tidak setuju. Karena kenaikan upah yang hanya segitu tidak akan sanggup untuk mengakses kebutuhan pokok di pasaran," kata Jumisih yang juga Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Industri Fashion Hasilkan Banyak Limbah, Perancang Busana Ini Angkat Isu Lingkungan Fashion Rhapsody

Cara Mengunci WhatsApp Pakai Sidik Jari, Tak Perlu Unduh Aplikasi Tambahan

Patrich Wanggai Kartu Merah, Kalteng Putra Dikalahkan Persib Bandung di Kandang

Pengakuan Muncikari Eks Putri Pariwisata:Tarif Kencan Ratusan Juta, Harga Berdasar Bentuk Tubuh

PROFIL Dylan Carr yang Alami Kecelakaan, Prestasi hingga Sempat Terjerat Kasus Narkoba

Penolakan terhadap kenaikan upah yang ditarik dari PP 78 tahun 2015, lanjut Jumisih, juga didasari penentuan upah secara sepihak.

Kaum buruh tidak diberikan andil untuk menentukan upah yang ideal.

Sementara, sebelum adanya PP tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai di atas 10 persen.

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih dari 10 persen. Kalo sekarang kan 10 persen ke bawah. Sebelumnya itu pernah 20 persen, 30 persen, 40 persen. Itu karena waktu itu dewan pengupahan masih berfungsi untuk menentukan atau mengecek harga kebutuhan hidup buruh di pasaran," papar Jumisih.

Jumisih pun menganggap, kenaikan upah yang sangat ideal adalah sebesar 100 persen dari UMP tahun 2019.

Artinya, upah yang ideal yakni sekitar Rp 7,8 juta.

Jumisih yakin, ketika UMP dinaikkan sampai 100 persen pun perusahaan masih sanggup membayar buruh mereka.

"Ya kalau menurut saya kalo kenaikan sampai 100 persen itu pengusaha masih sanggup. Bisa jadi pendapat saya berbeda dengan pihak yang lain," kata Jumisih.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved