UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta 2020 Resmi Rp 4,2 Juta, KSPI Kecewa dengan Anies Baswedan

Kahar S Cahyono, menyatakan kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 resmi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senilai Rp 4,2 jutaan, sore tadi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menyatakan kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

UMP DKI Jakarta Rp 4,2 Juta, Buruh Menolak Hingga Anies Baswedan Dianggap Ingkar janji

"Intinya kami sangat kecewa dengan Anies Baswedan," kata Kahar, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019), malam ini.

Padahal, Kahar melanjutkan, buruh dari konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Pusat telah menandatangani surat perjanjian tentang UMP 2020 DKI dengan Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Isi dalam surat perjanjian tersebut, sambungnya, satu di antara poinnya termaktub UMP 2020 DKI Jakarta senilai Rp 4,6 juta.

Nilai Rp 4,6 juta, lanjutnya, mengacu kepada kebijakan dari Dewan Pengupahan untuk buruh.

Pun badan pusat statistik (BPS) memberikan rujukan UMP senilai Rp 4,6 juta.

"Joko Widodo telah menyepakati dengan buruh DKI bahwa UMP 2020 senilai Rp 4,6 juta. Tapi Anies malah menetapkan Rp 4,2 juta. Kami sangat kecewa," ucap Kahar.

Sementara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penetapan UMP 2020 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Anies Baswedan Tetapkan UMP 2020 Rp Rp 4.276.335,76

Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 4.276.335,76.

Artinya, UMP tersebut melonjak senilai Rp 335.776 dari UMP sebelumnya, sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini, UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," kata Anies, saat konferensi pers di gedung Balai Kota DKI Jakarta, sore tadi.

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Anies melakukan hal ini lantaran mengacu kepada surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, dari Kementerian dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam surat edaran itu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved