UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta Rp 4,2 Juta, Buruh Menolak Hingga Anies Baswedan Dianggap Ingkar janji

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari 2017 sampai 2020:
- 2020 Rp 4.276.349
- 2019 Rp 3.940.973
- 2018 Rp 3.648.035
- 2017 Rp 3.355.750

Perbandingan tiga tahun sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.

Berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Berikut kenaikan dan perbandingan UMP DKI Jakarta dari 2017-2020:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved