UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta Rp 4,2 Juta, Buruh Menolak Hingga Anies Baswedan Dianggap Ingkar janji

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

UMP DKI Jakarta 2020 tertinggi. Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikkan sebesar 8,51 persen.

Anies Baswedan dinilai ingkar janji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

Kenaikan sebesar 8,51 persen ini tidak disetujui kaum buruh, salah satunya Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.

Jumisih menilai, penetapan UMP ini tak sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum menjabat sebagai gubernur.

Menurut Jumisih, sebelum terpilih menjadi gubernur, Anies sempat menyatakan bahwa akan membela buruh dengan menaikkan UMP di luar daripada PP 78 tahun 2015.

"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78 gitu, tapi tetap ternyata itu tidak terbukti," ucap Jumisih saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Jumisih pun menilai Anies telah mengingkari janji.

"Itu artinya Anies sudah mengingkari janji, gitu," ucapnya.

Dengan keluarnya penetapan UMP Rp 4,2 juta yang tidak sesuai dengan harapan, Jumisih dan rekan buruh lainnya telah menyiapkan langkah selanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah menemui Anies dan menyampaikan kenaikan upah tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jadi ada dua tahapan, yang pertama menemui Anies dan menyampaikan bahwa kenaikan upah itu, walaupun sesuai dengan PP 78, tidak sesuai dengan KHL buruh," kata Jumisih.

Selain itu, para buruh juga akan berkampanye demi menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 yang dinilai menjadi masalah utama besaran upah yang tak sesuai harapan.

"Kita harus berkampanye lagi terkait dengan pencabutan PP 78 tahun 2015 karena dia adalah biang kerok upah murah," ucap Jumisih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved