UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta Rp 4,2 Juta, Buruh Menolak Hingga Anies Baswedan Dianggap Ingkar janji

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," kata Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Idealnya Rp 7,8 juta

Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,2 juta menuai penolakan dari kaum buruh.

Kaum buruh mengaku jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumisih, buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), menilai UMP yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta masih jauh dari kata layak.

Kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni Rp 3,9 juta, menurut Jumisih, tidak bisa dipakai mengakses kebutuhan hidup yang harganya semakin bertambah setiap tahun.

"Kalo menurut saya kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu tidak setuju. Karena kenaikan upah yang hanya segitu tidak akan sanggup untuk mengakses kebutuhan pokok di pasaran," kata Jumisih yang juga Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Industri Fashion Hasilkan Banyak Limbah, Perancang Busana Ini Angkat Isu Lingkungan Fashion Rhapsody

Cara Mengunci WhatsApp Pakai Sidik Jari, Tak Perlu Unduh Aplikasi Tambahan

Patrich Wanggai Kartu Merah, Kalteng Putra Dikalahkan Persib Bandung di Kandang

Pengakuan Muncikari Eks Putri Pariwisata:Tarif Kencan Ratusan Juta, Harga Berdasar Bentuk Tubuh

PROFIL Dylan Carr yang Alami Kecelakaan, Prestasi hingga Sempat Terjerat Kasus Narkoba

Penolakan terhadap kenaikan upah yang ditarik dari PP 78 tahun 2015, lanjut Jumisih, juga didasari penentuan upah secara sepihak.

Kaum buruh tidak diberikan andil untuk menentukan upah yang ideal.

Sementara, sebelum adanya PP tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai di atas 10 persen.

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih dari 10 persen. Kalo sekarang kan 10 persen ke bawah. Sebelumnya itu pernah 20 persen, 30 persen, 40 persen. Itu karena waktu itu dewan pengupahan masih berfungsi untuk menentukan atau mengecek harga kebutuhan hidup buruh di pasaran," papar Jumisih.

Jumisih pun menganggap, kenaikan upah yang sangat ideal adalah sebesar 100 persen dari UMP tahun 2019.

Artinya, upah yang ideal yakni sekitar Rp 7,8 juta.

Jumisih yakin, ketika UMP dinaikkan sampai 100 persen pun perusahaan masih sanggup membayar buruh mereka.

"Ya kalau menurut saya kalo kenaikan sampai 100 persen itu pengusaha masih sanggup. Bisa jadi pendapat saya berbeda dengan pihak yang lain," kata Jumisih.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved