Daftar Besaran UMP DKI Jakarta 2020 dan Perkiraan UMK Bodetabek, Siapa Tertinggi?

Berapa besaran UMP DKI Jakarta 2020 dan kota-kota satelitnya di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi? Berikut daftarnya.

Editor: Y Gustaman
Bangka Pos
Ilustrasi. 

Berikut kenaikan UMK Depok tiga tahun terakhir: 2019 di angka Rp 3.872.551, 2018 sebesar Rp 3.584.700 dan
2017 sebesar Rp 3.297.489.

UMK Tangerang 2020

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang meminta kenaikan UMK Tangerang 2020 mengacu saja pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dari Apindo kalau bisa nggak naik, karena sikon ekonomi Indonesia dan perusahaan lagi. Kalau pun nggak bisa, harus sesuai PP nomor 78 sebesar 8,51 persen UMK 2020," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).

UMK Tangerang 2019 sebesar Rp 3.869.717, maka jika naik 8,51 persen UMK Tangerang 2020 menjadi Rp 4.199.029 per bulan.

Namun, Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang, mengusulkan kenaikan UMK Tangerang 2020 sebesar 12,57 persen, bukan 8,51 persen yang ditetapkan PP 78.

Kenaikan UMK Tangerang 2020 sebesar 12,57 persen setara dengan Rp 4.356.400.

"Berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 8,51 persen, tapi jika mengacu pada survei pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen," papar Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah saat dihubungi, Rabu (23/10/2019) lalu.

Saat ini pemberlakuan PP 78 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK.

Tentunya, lanjut Hardiansyah, sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten kota se-Provinsi Banten," tutup Hardiansyah.

Berikut kenaikan UMK Tangerang dalam tiga tahun terakhir: 2019 sebesar Rp 3.869.717, 2018 sebesar Rp 3.582.076, dan 2017 di angka Rp 3.295.075.

UMK Tangerang Selatan 2020

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Yantie Sari, mengatakan kenaikan UMK Tangerang Selatan 2020 dirapatkan pada Selasa (5/11/2019).

"UMK Tangerang Selatan 2020 belum kami bahas, minggu depan baru mau kami bahas," ungkap Yantie saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

"Kemarin mau kita bahas tapi angka-angka yang jadi perhitungan kaya inflasi itu belum kita dapat, sehingga waktu itu kita baru survei pasar saja," ia menambahkan.

Menurut dia, survei pasar untuk mendapatkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) agar menjadi dasar penetapan UMK Tangerang Selatan 2020 di atas itu. 

"Survei pasar itu baru melihat kebutuhan hidup layak pekerja saja, nanti dijadikan patokan UMK tidak boleh di bawah itu," Yantie menjelaskan.

Yantie mengatakan, rapat tersebut merupakan forum dewan pengupahan kota (Depeko) yang terdiri dari buruh, pengusaha, pemerintah, akademisi dan pakar.

"Kalau untuk kita menghitung itu bersama, jadi misalnya setuju enggak dengan angka ini. Jadi enggak ada usulan buruh dan pengusaha."

"Hitungannya bersama aja. Bersama pemerintah, anggota Depeko. Depeko kan terdiri dari pemerintah, pengusaha Apindo, serikat buruh, akademisi, dan praktisi. Nanti kita rumuskan bersama," ujarnya. 

Yantie berharap angka kenaikan UMK Tangerang Selatan 2020 bisa diputuskan dalam sekali rapat.

"Kita akan rapat minggu depan, sekali rapat mudah-mudahan putus, tapi kalau enggak masih ada beberapa pembahasan baru diplenokan lalu kita usul rekomendasi ke wali kota untuk diajukan ke gubernur untuk ditetapkan," ujarnya.

Tenggat ketuk palu dari penggodokan angka kenaikan UMK yang sangat berpengaruh kepada para buruh itu adalah pada Kamis (21/11/2019).

"Batasnya 21 November sudah ditandatangi gubernur," ujarnya.

Menurut Yanti, jika mengacu rumusan PP 78, angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional, UMK Tangerang Selatan 2020 sekitar Rp 4,1 juta.

Beda lagi dengan permintaan buruh sektor konstruksi yang selalu berkutat dengan alat berat dan risiko kerja tinggi.

Mereka menegaskan UMK Tangerang Selatan 2020 harus naik bukan 8,51 persen merujuk PP 78, melainkan 20 persen.

Ketua Federasi Serikat Buruh Readymix Konstruksi (FSBRK) Tangerang Selatan (Tangsel), Nipi Sopandi, memberikan alasan kenaikan UMK Tangerang Selatan 2020 mencapai 20 persen.

"Pekerja membawa alat berat dan mobil besar, di dalam pabriknya juga bising ada semen debu dan lainnya. Potensi kecelakaan di jalan juga besar. Kalau kita 15-20% kenaikannya," ujar Nipi kepada TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Menurut Nipi, jika UMK Tangerang Selatan 2020 disamakan dengan UMP Banten, maka angkanya terlalu kecil.

"Kalau secara keseluruhan itu pun 8,51 terlalu kecil. Biaya listrik naik, terus biaya pendidikan naik, harga kebutuhan naik, harga gas juga naik, terus harga rokok juga naik, cukainya naik pasti harga pokoknya juga naik tuh, kebutuhan sembako dan lainnya," ujarnya.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Nipi mengatakan, buruh konstruksi Tangsel akan beraliansi dengan buruh lainnya se-Banten untuk turun aksi.

UMK Kabupaten Tangerang 2020

Pemerintah mengambil posisi di tengah di dalam menentukan UMK Kabupaten Tangerang 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk berdiskusi dengan serikat buruh.

Namun, Disnaker sudah mengkalkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terkait perkiraan kenaikan UMK, yakni 9,51%.

Indikator yang digunakan dalam penentuan perkiraan itu adalah inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

"Tetapi pada sidang Dewan Pengupahan nanti pemerintah hanya sebagai mediator dan fasilitator, kita tidak banyak mengambil keputusan," ujar Jarnazi, Jumat (1/11/2019).

"Biar saja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang berdiskusi. Kalau berdasarkan peraturan itu kurang lebih kenaikan UMK sebesar 9,51 persen," imbuh Jarnaji.

Jika dihitung mengaca pada UMK Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp 3.841.368, maka kenaikan 9,51% itu berarti menjadi Rp 4.206.682.

Jarnaji mengatakan tarik menarik besaran angka kenaikan akan terjadi pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang di dalamnya terdapat unaur pengusaha dan buruh.

"Ngotot itu biasa lah, karena mereka mempunyai pemikiran dan perhitungan masing-masing. Kan dari serikat punya perhitungan begini dan dari perusahaan begini jadi kita sebagai pemerintah wajar saja," ujarnya.

Sementara Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang, mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2020 naik 12%.

Menurut Ketua FSBN Kabupaten Tangerang, Pras, angka 12% sudah berdasarkan survei pasar yang dilakukannya.

"Ya terkait besaran upah yang diusulkan pemerintah dengan menggunakan formulasi PP 78 yang hanya berkisar 8,51%," ungkap Pras.

"Tentu kita menolak, karena hasil dari survei pasar yang sudah kami lakukan kami mendapatkan angka sekitar 12%," Pras menjelaskan saat dihubungi TribunJakarta.com.

UMK Bekasi 2020

Diketahui, UMK Bekasi 2019 mencapai Rp 4.229.756, tahun 2018 sebesar Rp 3.915.354 dan tahun 2017, yakni Rp 3.601.650.

Lalu berapa kenaikan UMK Bekasi 2020? Saat ini Pemkot Bekasi belum memutuskan karena ada tiga kesempatan rapat tripartit Dewan Pengupahan Kota Bekasi untuk menentukan UMK Bekasi 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, menjelaskan paling tidak sampai akhir November baru ketahuan berapa kenaikan UMK 2020 untuk Kota Bekasi.

Jika Apindo dan buruh sepakat dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMK Bekasi 2020 bisa dengan mudah diputuskan, yakni sebesar 4.589.708.

"Jika ada keberatan, pemerintah selaku penengah perlu mendengarkan terlebih dulu argumentasi yang diajukan sebelum mengambil keputusan," kata Sudirman.

UMK Kabupaten Bekasi 2020

Pembahasan terkait UMK Kabupaten Bekasi 2020 mulai dilakukan dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Abdul Bais anggota dewan pengupahan perwakilan dari Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengatakan, rapat perdana dewan pengupahan telah berlangsung pada Rabu (30/10/2019) lalu.

"Kita sudah rapat perdana dewan pengupahan, isinya baru sebatas infomasi seputar surat edaran Menteri Tenaga Kerja," kata Bais kepada TribunJakarta.com, Jumat, (1/11/2019).

Untuk usulan UMK Kabupaten Bekasi 2020 yang nanti akan dibawa dalam rapat dewan pengupahan selanjutnya, serikat buruh sepakat kenaikan sebesar 18 persen dari UMK 2019 yang saat ini nilainya, Rp 4.146.126 per bulan.

"Dari hasil survey yang kita lakukan, rekomendasi UMK 2020 naik 15 persen dari UMK saat ini, berarti itu nilainya Rp 4,9 juta per bulan," kata Bais.

Usulan kenaikan UMK ini, kata Bais, merupakan hasil survey dengan berpatokan pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memiliki 78 komponen sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Kita berharap kenaiakan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya," kata Bais.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved