UMK Kabupaten Tangerang 2020
FSBN Sebut Masih Ada Buruh di Kabupaten Tangerang Gajinya di Bawah UMK
Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang sebut di wilayahnya masih ada buruh yang digaji di bawah upah minimum kabupaten UMK.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kisah buruh yang mendapat gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota atau UMK masih ada di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Hal tersebut Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang Pras.
Menurutnya persoalan buruh juga bukan hanya tentang gaji, melainkan juga hak lain seperti berserikat.
Kisah buruh digaji di bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan dipecat karena berserikat masih ada di wilayahnya.
Saat ini, buruh sedang ramai menyuarakan aspirasi mereka terkait UMK yang sedang digodok di masing-masing kota dan kabupaten.
Momen tersebut juga mereka manfaatkan untuk berteriak tentang UMK yang banyak dilanggar perusahaan dan kebebasan berserikat.
• UMK Tangerang 2020 Naik Jadi Rp 4,19 Juta, Apindo: Kalau Bisa Gak Naik Karena Sikon
• BREAKING NEWS Iwan Bule Jadi Ketua Umum PSSI, 6 Kandidat Diusir dari KLB
"Sangat-sangat banyak pelanggaran upah khususnya di wilayah tangerang," terang Pras melalui aplikasi pesan singkat.
Terlebih tentang berserikat. Pras mengatakan serikat huruhsangat penting untuk proses edukasi hak-hak pekerja.
"Ya kalau ini bnyak kaitanya juga dengan-pihak pemerintah dengab instansi terkait dan tentang kebebasan berserikat," jelasnya.
"Karena gimana buruh mau tahu tentang hak-hak ketenagakerjaan kalau bukan belajar di serikat buruh. Dan faktanya buruh sangat sulit sekali untuk membentuk serikat buruh," sambungnya.
• Daftar Besaran UMP DKI Jakarta 2020 dan Perkiraan UMK Bodetabek, Siapa Tertinggi?
Hal yang sama juga disampaikan Nipi Sopandi, Ketua Federasi Serikat Buruh Readymix Konstruksi (FSBRK) Tangerang Selatan.
Nipi mengatakan, buruh konstruksi yang berisiko kerka tinggi masih banyak yang digaji tidak sampai Rp 3 juta, jauh di bawah UMK.
"Mereka hanya bayar upah ada yang 980 ribu, ada yang 1,2 juta ada 2,1 juta. Kesadaran pebgusaha untuk membayar sesuai UMK itu belum ada," terang Nipi saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Sedangkan bagi buruh yang berserikat, ada yang mendapat intimidasi sampai pemecatan.