UMK Kabupaten Tangerang 2020

FSBN Sebut Masih Ada Buruh di Kabupaten Tangerang Gajinya di Bawah UMK

Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kabupaten Tangerang sebut di wilayahnya masih ada buruh yang digaji di bawah upah minimum kabupaten UMK.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
IST
Ilustrasi UMK 2020 

"Banyak pekerja yang diintimidasi atau dipecat sepihak hanya karena buruhnya berserikat," jelasnya.

Menurut Nipi, pemerintah belum bisa mengawasi para pengusaha untuk nerada di garus Undang-undang dengan memastukan upah layak dan hak berserikat tidak diganggu.

"Saya melihat pemerintah belum serius dalam penanganan bagaimana agar pengusaha itu menjalankan Undang-undang," ujarnya.

"Pengawas ketenagakerjaan, terus kemudian instansi terkait lainnya, bagaimana merek agar mampu melakukan pengawasan terhadap pengusaha menjalankan ketentuan itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved