Samakan Wajah Anies Baswedan dengan Joker, Tagar #TangkapAdeArmando Jadi Trending Satu di Twitter
Fahira Idris, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggungah status di media sosial, Facebook.
Seorang pengacara, Denny Andrian Kusdayat melaporkan Ade Armando di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Denny menyebut Ade Armando diduga telah melakukan penodaan agama.
"Saya follow Facebook-nya (Ade Armando, -red). Ternyata ada kalimatnya 'Azan Tidak Suci'," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Kalimat itu, yang membuat Denny melaporkan Ade.
Ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut.
• Bubah Alfian Berlagak Jadi Dirinya di Pesta Kostum, Melly Goeslaw Marah: Buat Saya Ini Bullying
Denny mempertanyakan, maksud Ade Armando menulis status itu di media sosial.
"Di dalam azan itu, ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, ada kalimat tauhid. Apa pun itu, dia diduga melakukan penodaan agama," ujarnya.
Denny membawa barang bukti berupa screenshot status Ade Armando di Facebook. Termasuk akun menunjukan akun Facebook bernama Ade Armando. Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor: LP/1996/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.