UMK Tangerang 2020
UMK Tangerang 2020 Naik Jadi Rp 4,19 Juta, Ketua Apindo: Kalau Bisa Gak Naik Karena Sikon
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang meminta kenaikan 8,51 persen Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tangerang 2020 Rp 4.356.400.
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang meminta kenaikan 8,51 persen Upah Minimum Kota atau UMK Tangerang 2020.
Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengatakan, angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau dari Apindo kalau bisa nggak naik. Karena sikon ekonomi Indonesia dan perusahaan lagi. Kalau pun nggak bisa, harus sesuai dengan PP nomor 78 sebesar 8,51 persen UMK 2020," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).
Jika tahun 2019 lalu UMK Tangerang 2020 Rp 3.869.717, maka jika naik 8,51 persen, UMK Kota Tangerang menjadi Rp 4.199.029 perbulan.
Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) sebesar 12,57 persen.
Angka tersebut setara Rp 4.356.400. Meskipun kenaikan UMK sebesar 5,81 persen dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 5,81 persen, tapi jika mengacu pada survei pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen," papar Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah saat dihubungi, Rabu (23/10/2019) lalu.
Menurutnya, saat ini pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK.
Tentunya, lanjut Hardiansyah, sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten kota se-Provinsi Banten," tutup Hardiansyah.
• Hari Ini, 34 Provinsi Umumkan UMP 2020, Tertinggi DKI Jakarta, 5 Daerah UMP-nya di Bawah Rp 2 Juta
Minta Naik 12 Persen
Di sisi lain, para pekerja di Tangerang meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK) perbulannya sebesar 12,57 persen.
Usulan tersebut muncul dari Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang yang meminta kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK) sebesar 12,57 persen atau setara dengan Rp 4.356.400.
Meskipun, kata Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah, kenaikan UMK sebesar 5,81 persen dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 5.81 persen, tapi jika mengacu pada survey pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12, 57 persen dan ini yang masih menjadi perdebatan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).
Hardiansyah mengatakan saat ini pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun kelima dalam penetapan UMK.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Banten," ungkap Hardiansyah.
Meski begitu, lanjutnya, alasan kenaikan upah tiap tahun harus terus dilakukan.
Sebab, untuk menyimbangi kenaikan harga pasar dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bahkan, kata Hardiansyah, hal itu sudah termaktub dalam undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 89 memberikan amanah kepada Pemerintah untuk menetapkan UMK dengan berdasarkan pada Rekomendasi Dewan Pengubahan Kabupaten/kota. Maka ini dapat diartikan bahwa kenaikan UMK harus laksanakan disetiap tahun," tutup Hardiansyah.
• Kenaikan UMP DKI Jakarta Zaman Basuki Tjahaja Purnama Hingga Anies Baswedan, Ahok Pernah Naikan 15%
Pengumuman UMP
Seluruh provinsi di Indonesia bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerja untuk tahun 2020, Jumat (1/11/2019).
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Bahwa masing gubernur secara serentak harus menetapkan dan mengumumkan nilai UMP pada Jumat (1/11/2019).
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman itu dibarengi dengan penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP DKI 2020.
Dalam menentukan nilai UMP, kata, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
“Nanti akan disampaikan, sabar yah,” kata Andri Yansyah pada Jumat (1/11/2019) pagi.
• Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Soal Anggaran Lem Aibon, William: Babak Belur Saya
Bila mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP 2020 menjadi Rp 4.276.349 per bulan.
Angka ini naik 8,51 persen atau Rp 335.376 dibanding tahun 2019 yang menembus Rp 3.940.973 per bulan.
Sementara itu indikator kenaikan upah 8,51 persen yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan penggabungan antara nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen sampai September 2019, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.
Bila kenaikan UMP menjadi Rp 4,2 juta, angka ini tidak sesuai yang diajukan oleh serikat pekerja sebesar Rp 4,619 juta per bulan.
Meski demikian, Andri Yansyah enggan menjelaskan nilai UMP yang akan ditetapkan itu dengan alasan bukan kewenangannya.
“Nanti oleh pak gubernur saja,” ujarnya.
• 4 Dokumen Wajib Disiapkan Calon Peserta Tes CPNS 2019, serta Bocoran Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Nominal Rp 4.276.349 per bulan tersebut menjadikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 ini, merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Bahkan jumlah tersebut membuat hanya DKI Jakarta yang UMP-nya berada di atas Rp 4 juta.
Lalu UMP daerah manakah yang paling rendah?
Ada lima daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 masih di bawah Rp 2 juta.
Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2019..

Keempat daerah yang UMP-nya masih di bawah angka Rp 2 Juta ini rata-rata berada di Pulau Jawa.
Yang paling rendah yakni DI Yogyakarta yakni dari Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607.
Lalu disusul Jawa Tengah ditempat kedua dari bawah dari Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015.
Selanjutnya Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP 2020 melalui laman Warta Kota
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225