Ade Armando Pajang Meme Joker Anies, Ahli Hukum Bandingkan dengan Kasus Buni Yani & Ungkap Bedanya
Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.
Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.
"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.
• Heran Lihat Satpol PP Razia Indekos & Pil KB, Hotman Paris Beri Peringatan ke Gubernur hingga Bupati
Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.
Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.
"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.
"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.
• Pertama Kali SBY Pergi Bersama Keluarga Usai Kepergian Ibu Ani, Istri AHY Sengaja Pilih Tempat Ini
Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.
"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.
"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.
• Disebut Pengamat Bisa Cundangi Gibran Rakabuming di Pilwalkot, Didi Kempot Ketawa & Beri Pesan Ini
Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.
Ia mengatakan Buni Yani menyebarkan sebuah berita berupa gambar atau video yang tidak benar.
• Dilaporkan Karena Pajang Meme Wajah Joker Anies, Ade Armando Santai: Saya Secara Sadar Menyebarkan