Kasus Korupsi

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor, Lihat Reaksi Sofyan Basir

Sofyan Basir, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang tak lain mantan Direktur Utama PT PLN, divonis bebas.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang tak lain mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas.

Simak rangkuman TribunJakarta:

1. KPK: Akan kami buktikan

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur PLN, Sofyan Basir meski Sofyan telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menanggapi teror pelemparan bom molotov di rumahnya yang berada di Jalan Kalibata Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menanggapi teror pelemparan bom molotov di rumahnya yang berada di Jalan Kalibata Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

2. Sikap jaksa KPK

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUNNEWS)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved