Kasus Korupsi

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor, Lihat Reaksi Sofyan Basir

Sofyan Basir, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang tak lain mantan Direktur Utama PT PLN, divonis bebas.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera. Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada. 
Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.

"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.

Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.

Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim. 

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan. 

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.

3. Reaksi Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.

Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo. 

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Kuasa Hukum SMA Gonzaga Benarkan Siswa Tidak Naik Kelas Pernah Melanggar Disiplin

Polantas yang Hentikan Ambulans Kini Dipindahkan: Dapat Pembinaan, Begini Kata Kapolres

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved