Meme Anies Baswedan Berwajah Joker Dilaporkan, Pakar Hukum Kaget dengan Pasal yang Disangkakan
Meme Anies Baswedan yang diunggah Dosen UI Ade Armando tersebut dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
"Dua kata itu yang bisa menjadi persoalan multitafsir. Apakah definisi interferensi dengan menambah atau mengurangi dokumen elektronik itu seperti apa," jelas Hery Firmansyah.
• Ada 5.203 Formasi CPNS 2019 Kejaksaan RI Dibuka, Lihat di Sini Daftar Lengkap Formasinya!
Hery Fimansyah menegaskan, dalam persoalan meme Anies Baswedan maka menitikberatkan dengan unjuk bukti tersebut.
"Bukti tadi harus ditakar oleh penyelidik," imbuh Hery Firmansyah.
Lebih lanjut, Hery Firmansyah memaparkan, penggunaan pasal 32 di kasus ini tak dijelaskan secara tegas apakah masuk ke dalam delik aduan atau delik biasa.

"Tapi kalau dilihat dari struktur kata-katanya itu delik biasa. Kalau delik aduan itu orang yang memiliki kerugian/korban langsungnya," tegas Hery Firmansyah.
Hery Firmansyah lebih lanjut menyatakan, secara nalar jika berbicara kebebasan pendapat itu menjadi bentuknya abstrak.
• Syahnaz Kesal & Ngeluh Lihat Hasil Masakannya, Perlakuan Nisya Ahmad Ramai Diperbincangkan
"Kebebasan pendapat akan menjadi sistematisasi dan konseptual ketika dituangkan. Nah, ketika dituangkan menjadi tulisan/gambar maka bisa mendapatkan masukkan," tegas Hery Firmansyah.
Tanggapan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal beredarnya meme foto dirinya yang diedit mirip karakter penjahat bernama Joker.
DilansirTribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube realita tv, Sabtu (2/11/2019), pada awalnya Anies menjelaskan setiap orang bebas untuk mengungkapkan apa yang menjadi pikirannya.
"Setiap orang itu bisa saja mengungkapkan pandangannya, pikirannya, perasaannya," ujar Anies.
Anies mengatakan dirinya hanya berfokus terhadap pekerjaan yang diemban sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Dan percaya, saya ini fokusnya pekerjaan," tambahnya.
Anies tidak mempedulikan apa yang dikatakan orang lain terhadap dirinya.
Ia mengatakan hal tersebut tidak menjadi urusannya.