Meme Anies Baswedan Berwajah Joker Dilaporkan, Pakar Hukum Kaget dengan Pasal yang Disangkakan

Meme Anies Baswedan yang diunggah Dosen UI Ade Armando tersebut dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di GOR Soemantri Brodjonegoro, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah turut angkat bicara mengenai persoalan meme Anies Baswedan berwajah joker yang dilaporkan ke polisi.

Meme Anies Baswedan yang diunggah Dosen UI Ade Armando tersebut dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris.

Ade Armando dilaporkan atas dugaan perubahan bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TONTON JUGA:

Dalam laporannya, Fahira Idris membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Rekam Jejak & Daftar Kekayaan Mantan Dirut PLN Capai Rp 119 Miliar

Adanya pelaporan tersebut justru menuai perhatian publik.

Lantas bagaimana pendapat pakar hukum mengenai meme Anies Baswedan berwajah joker?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak Wartawan, pada acara CFD di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak Wartawan, pada acara CFD di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Senin (4/11/20109), Hery Firmansyah mengaku kaget dengan pasal yang dikenakan di pelaporan tersebut.

"Saya juga agak kaget karena Pasal 32 ini baru dikenakan di kasus seperti ini. Biasanya kalau bicara UU ITE, dikenakan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2," ucap Hery Firmansyah.

Masih Ragu Ikut CPNS 2019? Lihat Daftar Gaji PNS dari Tertinggi Hingga Terendah, Tunjangan Berlipat

Lebih lanjut, Hery Firmansyah ingin melihat penggunaan pasal 32 di kasus meme Anies Baswedan secara esensi berdasarkan UU No 19 Tahun 2016.

"Dikatakan untuk pengguna jasa elektronik ini yang penting sebenarnya penggunaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Harapan kita sebenarnya itu menjadi guideline untuk seseorang menggunakan media sosial/media elektronik," jelas Hery Firmansyah.

TONTON VIDEONYA:

Hery Firmansyah menuturkan di UU No 19 Tahun 2016 terdapat penghormatan untuk kebebasan ekspresi terhadap hak asasi manusia.

Kendati demikian, Hery Firmansyah menilik lebih jauh bahwa UU tersebut membuat dua kata yang bikinnya bingung.

"Dua kata itu yang bisa menjadi persoalan multitafsir. Apakah definisi interferensi dengan menambah atau mengurangi dokumen elektronik itu seperti apa," jelas Hery Firmansyah.

Ada 5.203 Formasi CPNS 2019 Kejaksaan RI Dibuka, Lihat di Sini Daftar Lengkap Formasinya!

Hery Fimansyah menegaskan, dalam persoalan meme Anies Baswedan maka menitikberatkan dengan unjuk bukti tersebut.

"Bukti tadi harus ditakar oleh penyelidik," imbuh Hery Firmansyah.

Lebih lanjut, Hery Firmansyah memaparkan, penggunaan pasal 32 di kasus ini tak dijelaskan secara tegas apakah masuk ke dalam delik aduan atau delik biasa.

Hery Firmansyah
Hery Firmansyah (YouTube/Kompas Tv)

"Tapi kalau dilihat dari struktur kata-katanya itu delik biasa. Kalau delik aduan itu orang yang memiliki kerugian/korban langsungnya," tegas Hery Firmansyah. 

Hery Firmansyah lebih lanjut menyatakan, secara nalar jika berbicara kebebasan pendapat itu menjadi bentuknya abstrak.

Syahnaz Kesal & Ngeluh Lihat Hasil Masakannya, Perlakuan Nisya Ahmad Ramai Diperbincangkan

"Kebebasan pendapat akan menjadi sistematisasi dan konseptual ketika dituangkan. Nah, ketika dituangkan menjadi tulisan/gambar maka bisa mendapatkan masukkan," tegas Hery Firmansyah.

Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal beredarnya meme foto dirinya yang diedit mirip karakter penjahat bernama Joker.

DilansirTribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube realita tv, Sabtu (2/11/2019), pada awalnya Anies menjelaskan setiap orang bebas untuk mengungkapkan apa yang menjadi pikirannya.

"Setiap orang itu bisa saja mengungkapkan pandangannya, pikirannya, perasaannya," ujar Anies.

Anies mengatakan dirinya hanya berfokus terhadap pekerjaan yang diemban sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Dan percaya, saya ini fokusnya pekerjaan," tambahnya.

Anies tidak mempedulikan apa yang dikatakan orang lain terhadap dirinya.

Ia mengatakan hal tersebut tidak menjadi urusannya.

"Dan orang mau berkata tentang saya, ya urusan dia bukan urusan saya," tegasnya.

Menanggapi sindirian yang dibuat melalui meme foto tentang dirinya, Anies mengatakan dirinya tidak merasa tersinggung

"Enggak, apalagi kalau itu ungkapan pribadi," kata dia.

Anies kemudian mengatakan persoalan hina-menghina adalah hal yang dilakukan ketika diri sendiri merasa tidak terhormat.

"Hina, menghina itu kalau kita enggak merasa terhormat," tambahnya.

Mantan menteri tersebut mengatakan ketika seseorang memiliki rasa hormat terhadap dirinya sendiri, maka dirinya tidak akan merendahkan orang lain.

"Kalau kita hormat pada diri sendiri, pasti kita tak akan merendahkan orang lain," jelasnya.

Anies mengatakan ketika seseorang merendahkan orang lain, itu terjadi lantaran dirinya tak menghargai dirinya sendiri.

"Karena kalau kita merendahkan orang lain sesungguhnya kita tidak menghargai diri sendiri, kalau kita menghargai diri kita sendiri pasti kita menghargai orang lain" kata Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved