Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Rekam Jejak & Daftar Kekayaan Mantan Dirut PLN Capai Rp 119 Miliar

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS
Sofyan Basir 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sosok mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas.

Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

TONTON JUGA:

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

5.203 Formasi CPNS 2019 Kejaksaan RI Dibuka, Lihat di Sini Daftar Lengkap Formasinya!

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Dua dari kiri) di RS Puri Cinere Depok, Senin (24/12/2018). 
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Dua dari kiri) di RS Puri Cinere Depok, Senin (24/12/2018).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Ia diduga secara aktif menghadiri sejumlah pertemuan dengan Eni, Idrus, dan Kotjo.

Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved