Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Pulau Tidung, Pelaku Tarik Korban ke Semak-semak Pinggir Jalan

Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu mengaku hanya ingin mengajak kenalan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

"Niatnya pengen kenalan sama dia. Tapi kan dia ada cowonya, saya singkirin dulu," kata Suprapto.

Selepas beraksi, Suprapto kabur dan ditangkap tujuh jam setelah kejadian.

Penangkapan terhadap pelaku diawali laporan korban dengan dua petunjuk, yakni modus pelaku sebagai kakak kelas dan gigitan korban pada tangan pelaku.

Polisi pun mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelakunya dengan deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya, yakni luka gigitan tangan.

"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan.

Kemudian, polisi pun menyisir lokasi pencabulan. Di sana, polisi mendapati adanya proyek pembangunan penampungan air.

Polisi kemudian mengecek para kuli bangunan di proyek itu serta menemukan titik terang.

Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.

"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy.

Asisten Pelatih Timor Leste U-19 Mengaku Punya Kendala Besar Jelang Menghadapi Timnas Indonesia

Setelah dibawa ke kantor polisi, Suprapto pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved