CPNS 2019

Jelang Pendaftaran CPNS 2019 - Bagaimana Nasib Pelamar yang Tak Punya E-KTP ?

Berbagai pertanyaan terkait dengan pembukaan CPNS 2019 pun telah banyak dilayangkan calom pelamar.

Editor: Kurniawati Hasjanah
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

Bahwa calon pelamar CPNS 2019 yang belum punya E-KTP bisa menggunakan KTP sementara atau suket.

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).

Bolehkah daftar CPNS 2019 pakai SKL ?

Tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.

Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Sedangkan, formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar.

Tentunya setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

"Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi," papar Ridwan.

Terkait penggunaan SKL, lanjut Ridwan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.

 

Bagaimana daftar CPNS 2019 jika Ijazah hilang ?

Pertanyaan soal ijazah hilang juga menjadi sorotan para calon pendaftar CPNS 2019.

Mengenai ijazah hilang, pihak BKN memberikan jawabannya.

Bagi calon pelamar CPNS 2019 yang ijazahnya hilang dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi terkait.

 

Dokumen Wajib Daftar CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus SKCK secara Online ?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved