Agus Buatkan Minuman Segar Campur Racun Tikus untuk Istri, Cemburu Korban Hamil dengan Teman Kencan

Seorang suami beraksi keji kepada istrinya sendiri Semarang, Jawa Tengah dengan mencampurkan racun ke dalam minuman.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) 

Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak, 1 sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Sam)

Kejadian Serupa

Suami Tikam Istri, Pisau Tancap Perut Tembus Kasur

Fani Amalia Herniati (24) tewas ditikam suaminya sendiri, Rendi Setiawan (28).

Kasus pembunuhan ini pun menggegerkan warga di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, kabupaten Jember.

Polisi telah menetapkan Rendi, pekerja harian lepas di Afdeling Dampar sebagai tersangka.

Kasus terungkap 12 jam setelah jenazahnya ditemukan Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 07.45 Wib.

Polisi mencurigai Fani sebagai korban pembunuhan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar dan pada mayat Fani.

Ada sejumlah petunjuk kenapa Fani korban pembunuhan.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal membeberkan kenapa pihaknya menyebut itu kasus pembunuhan, dan sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara R akhirnya memang mengakui telah membunuh korban F setelah kami lakukan penyidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadapnya. Sebelum itu, kami menemukan sejumlah kejanggalan atau kecurigaan setelah menemukan jenazah F dan melakukan olah TKP," ujar Alfian saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).

Pisau Tancap Perut Tembus Kasur

Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019).
Petugas melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) sesaat sebelum korban dievakuasi, Minggu (27/10/2019). (istimewa/polsek mumbulsari untuk surya.co.id)

Kecurigaan itu antara lain, pertama, kedalaman pisau yang menancap di perut Fani.

Pisau itu menancap di perut Fani sepanjang 26 centimeter, sampai menembus kasur yang ditiduri Fani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved