Lakukan Razia ke Warung-warung, Polsek Serpong Temukan Warung Penjual Obat-obatan Terlarang
Aparat Polsek Serpong Tangerang Selatan menggelar razia miras dan obat-obatan di wilayah hukumnya, pada Kamis (7/11/2019).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polsek Serpong Tangerang Selatan menggelar razia miras dan obat-obatan di wilayah hukumnya, pada Kamis (7/11/2019).
Belasan aparat yang diterjunkan menyasar salah satu warung kelontong di bilangan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Warung tersebut dicurigai menjual obat-obatan terlarang dan menyasar pembeli usia pelajar.
Benar saja, ratusan butir obat terlarang disembunyikan di sebuah kotak salep.
• Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Pusat Lakukan Aksinya Usai Gajian, Ajak Berenang
"Barang bukti yang ditemukan ratusan butir: Trihex 28 butir, Merlopam 6 butir, Tramadol 30 butir, Valdimex 6 butir dan Eximer 200 butir," terang Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (8/11/2019).
Luckyto mengatakan, operasi itu digelar demi menekan potensi kriminalitas.
Pasalnya, miras dan obat-obatan terlarang bisa membuat peminumnya berhalusinasi tinggi.
Aparat Polres Tangsel dan Polsek-Polsek di bawahnya sudah sering menangani kasus kriminal yang terpantik efek barang haram itu.
"Untuk mengurungkan niat orang yang akan melakukan niat kriminalitas jalanan dan menekan penjualan obat-obat terlarang," jelasnya. (*)