Seorang ART Curi Emas 73 Gram Majikannya di Pondok Aren, Alasannya Untuk Renovasi Rumah

Reza kaget saat melihat lemari dalam kamar, emasnya yang tersimpan dalam dompet sudah tidak ada.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Seorang asisten rumah tangga berinisial NA (34), mencuri emas milik majikannya total seberat 73 gram untuk membangun rumah.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, menerangkan, majikan NA bernama Muchammad Reza (34) seorang karyawan BUMN yang tinggal di Ceger Lestari, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Reza kaget saat melihat lemari dalam kamar, emasnya yang tersimpan dalam dompet sudah tidak ada.

Ia langsung menuju Polsek Pondok Aren untuk melaporkan kejadian raibnya emas itu.

"Korban mengecek dompet yang digunakan untuk menyimpan emas perhiasannya seberat 73 gram tidak ada, dengan hilangnya emas tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 50.000.000," ujar Afroni saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (8/11/2019).

Unit Reskrim Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan.

Dari informasi yang dihimpun, aparat mencurigai NA. Ia merupakan ART yang bertugas mencuci dan menyetrika pakaian setiap harinya.

Hanya dia orang di luar keluarga yang sering masuk ke kamar Reza.

"Dimintain keterangan tidak mengaku kalau dia mengambil emas tersebut dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan emas tersebut disimpan di mana," ujarnya.

NA pun digeledah. Di tasnya, NA kedapatan masih menyimpan emas curian itu walaupun hanya tinggal satu buah kalung dan gelang.

"Tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah Korban dengan cara mengambil emas yang disimpan di dalam lemari kamar pribadi korban," ujarnya.

NA melakukan pencurian itu bertahap mulai pertengahan Agustus sampai akhir Oktober sebanyak enam kali.

Dari mulai perhiasan gelang dan kalung sampai cincin kawin majikannya dia bawa kabur semua.

Saat ditanya motif NA mencuri itu, NA mengaku sedang membutuhkan uang untuk membangun rumahnya.

"Pelaku untuk membiayai membangun rumah yang sedang di renovasi," jelasnya.

NA terancam mendekam di penjara lantaran melakukannoencurian itu sesuai pasal 362 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved