Ayah dan Anak Pembuat Buku KIR Palsu di Jakut Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Rp 10 Miliar
Ayah dan anak ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena membuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa bermoset Rp 10 Miliar.
Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pembuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa yang dilakukan pasangan ayah dan anak.
Kedua tersangka yakni BS (67) beserta sang anak RA (35) diamankan di rumah sekaligus tempat mereka usaha di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan pelaku telah melakukan aksi seperti ini sejak 12 tahun silam.
"Pada awalnya, tersangka BS, selaku ayah dari RA, dia membuka biro jasa dari 2007 lalu," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
"Dalam prosesnya, dia sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut," sambungnya.
Budhi mengatakan, setelah menurunkan ilmu curangnya kepada sang anak, maka saat ini sindikat ayah dan anak ini telah berganti posisi.
"Kini RA yang bertugas melakukan pemalsuan KIR, sedangkan BS yang membuka biro jasa untuk mencari pelanggan," kata Budhi.
• 12 Tahun Cetak Buku KIR Palsu, Ayah dan Anak Kini Meringkuk Bersama di Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Di antaranya 811 lembar stiker masa uji berkala (730 stiker kosong dan 81 stiker sudah dicetak), 405 buku KIR, 6 lempeng plat lempeng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lantaran sudah beroperasi sejak 12 tahun silam, pasangan ayah dan anak ini sudah mengantongi omzet miliaran rupiah dari aksi kejahatannya ini.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil untung Rp 280 ribu per buku KIR palsu yang dikeluarkannya. Padahal untuk harga resminya hanya Rp 92 ribu.
"Keuntungan minimal Rp 10 Miliar dulu dia beroperasi di daerah Senen," ujar Wirdhanto.
"Sekarang mereka mencetak memalsukan dengan pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," sambungnya.
Atas perbuatannya, pasangan ayah dan anak ini pun harus meringkuk bersama di tahanan lantaran dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Saat ini polisi pun masih memburu satu orang lain dalam sindikat ini.
• Striker Persija Jakarta Marko Simic Top Skor Sementara Liga 1, Pelatih Persela Lamongan Bingung
Harga Lebih Mahal Malah dari Dishub
Sindikat pemalsu Buku KIR yang diringkus aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menawarkan jasanya dengan harga lebih mahal dibanding pengurusan resmi lewat Dinas Perhubungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, harga satu buku KIR palsu dibanderol Rp 300 ribu untuk pembuatan baru. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku dengan buku KIR palsu dihargai Rp 200 ribu.
"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300 ribu, perpanjang Rp 200 ribu," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Harga tersebut jauh di atas biaya mengurus buku KIR secara resmi di Dinas Perhubungan yang hanya sebesar Rp 92 ribu.
"Kalau lewat Dishub hanya Rp 92 ribu," jelasnya.
• Detik-detik Atap Stadion di Bandung Roboh, Kengerian Anggota Marching Band Terjebak di Dalamnnya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung menuturkan, sedikitnya 500 buku KIR palsu sudah diedarkan untuk truk angkutan barang yang beroperasi saat ini.
Ratusan buku KIR palsu itu diedarkan kepada pemilik atau sopir truk angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan kendaraan secara resmi.
Selain itu, ratusan buku KIR palsu yang para pelaku edarkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Reynold menambahkan, masih banyak yang tertarik dengan jasa pemalsuan buku KIR palsu ini karena prosesnya sangat mudah tanpa memakan waktu.
"Kenapa mahal, karena ini tidak perlu pengecekan. Ini kendaraannya tidak perlu dibawa seperti saat uji kelayakan resmi," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang pelaku, yakni ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35).
Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Belajar Secara Otodidak
NF (32) menjadi dalang di balik pembuatan SIM, KTP, hingga SKCK palsu di kawasan Tangerang mengaku belajar sendiri alias otodidak dalam proses pembuatannya.
Ia bersama rekannya berinisial HA (33) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Poresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Benda, Kota Tangerang dari pengaduan warga sekitar.
Dari pengakuan NF, ia tidak belajar dari siapa pun melainkan coba-coba sendiri menggunakan cairan pemutih baju dan bahan kimia keras lainnya.
Berbagai cairan keras tersebut dimaksudkan untuk melunturkan tulisan yang menempel di KTP dan SIM asli yang kemudian ditempel menggunakan data palsu dan dilaminating agar seperti asli.
"Ini semua belajar autodidak saja enggak ada yang ngajarin. Sebulan bisa lebih dari lima pelanggan," aku NF di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).
Sementara Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan dalam sebulan NF dan rekannya, HA berperan mencari pelanggan via Facebook bisa menjaring hingga 10 orang.
"Mereka menjual jasa buat SIM, KTP, dan SKCK dari beberapa Polres di Jabodetabek. Ketiga dokumen tersebut dijual sepaket oleh keduanya dengan harga Rp 800 juta bahkan lebih," ungkap Arie.

Menurut Arie, para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online.
"Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untum menjadi pengemudinya," ungkap Arie.
Diketahui bahwa NF membuat dokumen palsu tersebut dari seorang mitranya yang berprofesi sebagai tukang copet di kawasan Jakarta Pusat.
"Jadi bahan-bahan ini KTP, SIM dan SKCK ini bahannya asli semua karena NF ini dapat bahannya dari teman copetnya yang masih buron sampai sekarang," jelas Arie.
Lalu, NF menggunakan berbagai bahan cairan pembersih lantai dan cairan keras lainnya untuk menghapus tulisan yang menempel dan menulis ulang data diri sesuai orderan.
NF membeli dari teman copetnya seharga Rp 100 ribu per dokumen.
"Ada satu tersangka lagi berinisial HA (33) yang berprofesi sebagai calo untuk menarik pelanggannya yang ingin memalsukan dokumen," lanjut Arie.
Sementara kelima tersangka lainnya berinisial AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28) dan S (32) ditangkap karena menggunakan dokumen palsu untuk melamar sebagai sopir ojek online.
Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.
"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook," terang Arie.
Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.
Jadi Langganan untuk Melamar Driver Ojek Online Produsen KTP Palsu Tangerang Dibongkar Polisi
Komplotan produsen pembuatan KTP, SIM, Hingga SKCK palsu di Tangerang diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengamankan tujuh tersangka yang diamankan di bilangan Benda, Kota Tangerang diantaranya adalah NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28) dan S (32).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan kalau para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online.
"Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untum menjadi pengemudinya," ujar Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).
Arie menjelaskan kalau komplotan produsen dokumen palsu tersebut didalangi oleh NF (32) yang membuat sendiri dokumen KTP, SIM hingga SKCK.
Menurutnya, NF membuat dokumen palsu tersebut dari seorang mitranya yang berprofesi sebagai tukang copet di kawasan Jakarta Pusat.
"Jadi bahan-bahan ini KTP, SIM dan SKCK ini bahannya asli semua karena NF ini dapat bahannya dari teman copetnya yang masih buron sampai sekarang," jelas Arie.
Lalu, NF menggunakan berbagai bahan cairan pembersih lantai dan cairan keras lainnya untuk menghapus tulisan yang menempel dan menulis ulang data diri sesuai orderan.
NF membeli dari teman copetnya seharga Rp 100 ribu per dokumen.
"Ada satu tersangka lagi berinisial HA (33) yang berprofesi sebagai calo untuk menarik pelanggannya yang ingin memalsukan dokumen," lanjut Arie.
Sementara kelima tersangka lainnya berinisial AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28) dan S (32) ditangkap karena menggunakan dokumen palsu untuk melamar sebagai sopir ojek online.
Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.
"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook," terang Arie.
Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. (*)