Terancam Penjara 12 Tahun, Mahasiswa Makassar Jadi Tersangka Perekam di Toilet Usai 6 Bulan Beraksi

Seorang mahasiswa berinisial AA ditetapkan menjadi tersangka perekam di toilet wanita itu.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
YouTube/TribunTimur
Mahasiswa Makassar Jadi Tersangka Perekam di Toilet Wanita 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa penemuan kamera di toilet wanita UIN Alauddin Makassar berbuntut panjang.

Seorang mahasiswa berinisial AA ditetapkan menjadi tersangka perekam di toilet wanita itu.

Tindakan AA yang menaruh kamera di toilet wanita dinyatakan masuk ke ranah tindak pidana pornografi.

TONTON JUGA:

AA (19 tahun) mengakui perbuatannnya yang menaruh kamera di toilet wanita.

Kamera tersebut diselipkan di lantai 1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Gaji Kepala Desa vs Pendapatan Pendangdut, Kenapa Angeli Emitasari Tetap Mau Jadi Kades di Lamongan?

Kamera mini tersebut diarahkna ke arah kloset untuk merekam perempuan yang tengah buang air kecil di toilet.

AA menuturkan, menyimpan kamera sekitar satu jam.

10 FAKTA Mahasiswa <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/uin-alauddin-makassar' title='UIN Alauddin Makassar'>UIN Alauddin Makassar</a> Pasang Kamera di Toilet Wanita, Motif & Kronologi

Kemudian, Aa mengambil hasil rekaman kamera tersebut untuk ditontonnya sendiri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.

Foto Bareng Annisa Pohan di Pernikahan Adik KD, Panggilan Maia Estianty ke Istri AHY Tuai Sorotan

Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.

Pelaku mengaku menyimpan kamera mini di toilet sejak Mei 2019 lalu.

AA terinspirasi dari film porno yang kerap yang ia tonton selama ini.

Sepak terjang AA dalam merekam aktivitas perempuan dalam toilet kini berakhir setelah 6 bulan beraksi.

Aa mengakui motif dari tindakannya itu untuk memuasakan hawa nafsunya.

Temuan Kamera di Toilet UIN Alauddin, Terungkap Ponsel Dilengkapi Memori 8 GB & Ada Sejak Mei

"Untuk nafsu seks," kata AA di Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (10/11/2019).

Mahasiswa Tersangka Perekam di Toilet, Ini Reaksi FSH UIN Alauddin

Akibat perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.

Gadis 20 Tahun Kuliah Sambil Kerja, Berkaca-kaca Dapat Uang Segepok dari Ussy Sulistiawaty: Ya Allah

Kronologi

Diketahui, kamera GoPro ini ditemukan dalam toilet perempuan Kampus UIN Alauddin Makassar, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Kejadiannya pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.

Presiden Dema FSH, A Muh Satriansyah menceritakan, kamera ini ditemukan pertama kali oleh seorang mahasiswi yang hendak buang air kecil.

Mahasiswi itu langsung kaget, bahkan syok ketika mengetahui ada kamera Go Pro yang terpasang.

Posisi kamera berpotensi merekam alat kelamin perempuan jika ada yang sedang buang air kecil ataupun besar.

"Yang dapat pertama itu mahasiswi pada saat buang air kecil. Didapat dalam WC umum fakultas depan ruang TU," kata Satria, sapaan, kepada Tribun, Jumat (8/11/2019) kemarin.

Satria melanjutkan, mahasiswi itu pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Wakil Dekan 1 FSH UIN Alauddin Makassar.

Satria menegaskan, pelaku penyimpan kamera harus ditindak tegas.

"Sikap dema mengikuti dan menunggu kabar jelas terkait pelaku yang diungkap oleh pihak kepolisian," tandasnya.

 Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin ke Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis 7 November 2019.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi. Laporannya bernomor LP No 234.

Setelahnya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD3) bersama KTU melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.

 (Sumber:TribunJakarta/TribunTimur)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved