Kabar Artis

Terungkap Bukti Pernikahan Siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo, 2 Benda ini Jadi Saksi Bisu

Mayangsari diketahui menikahi Bambang Trihatmodjo secara siri karena pada waktu itu cucu keluarga cendana masih beristri.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram Mayangsari
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan Khirani Siti Hartina Trihatmodjo 

Yang tak biasa dari foto-foto pernikahan itu, jika diperhatikan baik-baik, kedua mempelai tersenyum kaku. Begitu pula para saksi.

Foto pernikahan Mayangsari dan Bambanh Trihatmodjo 12 tahun silam.
Foto pernikahan Mayangsari dan Bambanh Trihatmodjo 12 tahun silam. (Tabloid Nova)

Secara kualitas, foto-foto ini biasa-biasa saja. Hanya menggunakan kamera analog sehingga mencahayaannya juga seadanya.

Yang menarik untuk disimak, kamera itu kebetulan dilengkapi data pengambilan foto, yaitu 7/7-00. Bisa diartikan, kejadian tersebut berlangsung tanggal 7 Juli 2000.

Foto pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 12 tahun silam.
Foto pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 12 tahun silam. (Tabloid Nova)

Bagi seorang Bambang yang putra dari mantan presiden Soeharto, acara sakral ini terbilang amat sederhana.

Hanya dihadiri orang terdekat mempelai saja. Di antaranya, sekitar 4-5 rekan Bambang.

Sedangkan dari pihak Mayang, terlihat kedua orangtuanya, Soegito-Larasatun. Tampak pula Vitalia Ramona, mantan manajer Ratu yang ketika itu masih menjadi manajer Mayangsari.

Gita, adik Mayangsari, juga hadir dalam acara tertutup itu. Sayang, jati diri penghulu yang menikahkan pasangan ini belum diketahui.

Tetap Belum Sah

Keberadaan foto-foto pernikahan Bambang-Mayang ini, menurut pakar hukum Nursyahbani Karjasungkana, SH tak membawa perbedaan pada aspek hukum pernikahan itu.

"Selama pernikahan tersebut adalah pernikahan siri alias tidak tercatat secara hukum, maka pernikahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah," ungkap Nursyahbani saat dihubungi Sabtu (23/6).

Ketegasan Nursyahbani akan status pernikahan siri ini, memang berlandaskan hukum yang berlaku.

"Dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,".

Selain itu, "Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 juga disebutkan hal serupa, bahwa perkawinan sah apabila dicatatkan dan dibuktikan dengan buku nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum,".

Foto pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah.
Foto pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah. (Tabloid Nova)

Bukti pernikahan siri Bambang dengan Mayang, lanjut Nursyahbani, justru makin menegaskan posisi Halimah sebagai pihak yang teraniaya.

"Kalau benar telah menikah, berarti Bambang dan Mayang telah melakukan kejahatan perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dan ini sebenarnya bisa langsung diusut polisi karena jenisnya bukan delik aduan," tegas Nursyahbani sambil menjelaskan pasal yang dimaksud.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved