Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel Dibekuk di Depok, Pelaku dapat Upah Rp 50 Ribu Sekali Beraksi

Untuk mengelabui masyarakat, Andri pun menyimpan paket sabu tersebut dalam plastik minuman kemasan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Andri ketika diperiksa oleh Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah dalam ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tamat sudah karir Andri kurir narkotika jenis sabu asal Kota Depok.

Dirinya dibekuk jajaran satuan narkoba Polres Metro Depok setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, modus operandi korban adalah dengan cara menempelkan paket narkotika jenis sabu yang dipesan pembeli, disebuah tempat dan lalu ditinggalkan.

“Andri ini dia berperan sebagai kurir, dia modus operandinya adalah menempelkan barang pada tempat tertentu, kemudian dilaporkan pada pengendalinya,” kata Azis dalam ungkap kasus di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (12/11/2019).

Stefano Lilipaly Dirawat Intensif Usai Laga Lawan Persipura, Diduga Cedera di Bagian Vital

Tukang Ojek di Depok Curi Iphone X dari Sebuah kamar Kos

Lanjut Azis, setelah barang tersebut ditempelkan oleh Andri, maka si pengendali akan menginformasikannnya kembali ke pembeli dimana barang haram tersebut disimpan.

Untuk mengelabui masyarakat, Andri pun menyimpan paket sabu tersebut dalam plastik minuman kemasan.

“Masyarakat mengiranya kan sampah biasa, jadi diabaikan saja. Pdaahal dibuka itu isinya narkotika ini,” bebernya.

Sementara itu, pelaku Andri mengakui bahwa dirinya memeproleh penghasilan sebesar Rp 50 ribu dari satu kali mengantar dan menempelkan narkoba tersebut.

“Sekali antar dan tempel diupah Rp 50 ribu,” ujar Andri mengakui.

Akibat perbuatannya, Andri terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved