UMK Bekasi 2020

Masih Ada Perusahaan di Kota Bekasi yang Gaji Buruh di Bawah UMK

APINDO sempat meminta pengawas pengupahan provinsi memaparkan hasil evaluasi pelaksaan keputusan Gubernur tahun 2018 terkait kenaikan UMK 2019.

TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
Serikat buruh dari berbagai federasi dihadang pihak kepolisian, di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat meminta pengawas pengupahan provinsi memaparkan hasil evaluasi pelaksaan keputusan Gubernur tahun 2018 terkait kenaikan UMK 2019 di Kota Bekasi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman

Permintaan itu diajukan APINDO pada salah satu rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinaker Kota Bekasi.

"Mereka (APINDO) meminta evaluasi pelaksaan (keputusan Gubernur tahun 2018 soal kenaikan UMK 2019), evaluasinya menurut mereka apakah upah di Kota Bekasi sesuai dengan keputusan Gubernur tahun 2018 atau tidak. Dia minta dihadirkan pegawai pengawas, kita sudah hadirkan pegawai pengawas," kata Sudirman.

Hasilnya, pengawas pengupahan provinsi memang menemukan masih ada perusahan yang membayar upah di bawah kententuan atau standar umumnya.

"Ada yang menbayar upah ada yang tidak membayar upah (sesuai standar dan ketentuan umum), tidak menyebutkan tuh PT-PTnya. Itukan tidak ada di Disnaker, pengawasan itu kan adanya di provinsi, cuma presentase-nya enggak dijelaskan," jelas dia.

Adapun rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 sudah digelar sebanyak tiga kali sampai dengan hari ini.

Dari serangkaian rapat belum ada satupun yang membahas ke pokok permasalahan mengenai angka kenaikan, kecuali buruh yang mengusulkan besaran kenaikan 15 persen.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bahwa, kenaikan UMK 2020 ditetapkan sebesar 8,51 persen. Surat edaran Menaker itu tentu berbeda dari keinginan serikat buruh kebanyakan yang menginginkan kenaikan jauh lebih besar.

Padahal, batas akhir penyerahan hasil rapat dewan pengupahan paling lambat harus diputuskan Gubernur Jawa Barat pada, 21 November 2019 mendatang.

Sudirman memastikan, pembahasan akan selesai tepat waktu. Sebab, jika pada proses tidak ada kesepakatan antara unsur APINDO maupun serikat buruh, maka rapat dewan pengupahan akan berujung voting dengan unsur pemerintah mengambil sikap merumuskan kenaikan sesuai rapat.

"Tapi pada waktu mereka tidak ada kesepakatan, pemerintah mengambil sikap berapa nanti. Nah itu bicara lain lagi, kita belum bisa berapa, kalau rumusan udah ada. Kalau rumusan kan 8,51 persen. Rumusan udah ada ni. Tapi kan kita enggak mau ngelebihin karena belum rapat," jelas dia.

Hal berbeda justru diungkapkan Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Parno, APINDO memang meminta laporan pengawas pengupahan provinsi terkait pelaksaan surat keputusan Gubernur tahun 2018 perihal kenaikan UMK.

"Padahal hal itu tidak ada korelasi dewan pengupahan dalam merekomendasikan UMK ataupun UMS. Kalau itu mereka perlukan harusnya APINDO menyurati provinsi. Itu internal mereka, mereka kemarin itu hanya buat argumentasi," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved