UMK Bekasi 2020

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta

Rapat dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bekasi berlangsung alot, Kamis (14/11/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Perwakilan dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja menyampaikan hasil rapat di hadapan buruh yang mengawal jalannya rapat di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019). 

Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Parno, mengatakan, pihaknya menolak kenaikan upah sesuai surat edaran Menaker.

Sebab, formulasi itu dibuat atas PP Nomor 78 yang selama ini ditolak sejumlah serikat buruh sejak pertama kalai diterbitkan beberapa tahun lalu.

Dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),UMK Bekasi 2020 seharusnya naik di 15 persen atau sekitar Rp 4,8 juta dari UMK saat ini yakni, Rp 4,2 juta per bulan.

"Bahwa dari hasil survei tersebut angka penyesuaian tahun 2020 tentang upah minimum kabupaten kota, khususnya Kota Bekasi adalah 15 persen," kata Parno di kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa, (14/11/2019).

Parno menyebutkan, pada saat aksi yang digelar 29 Oktober 2019 lalu, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ketika itu, wali kota sepakat memperjuangkan aspirasi buruh perihal kenaikan UMK Bekasi 2020.

"Kami sudah bertemu dengan wali kota, dan membuat berita acara nota kesepahaman, bahwa walikota menyampaikan berapa permintaan buruh, kita tinggal tunggu, apakah melalui kepala Disnaker ini, akan mengikuti apa yang kita buat bersama dengan Wali Kota Bekasi dalam kenaikan upah yang kita sampaikan melalui surat sebesar 15 persen dari upah minimum kota Bekasi yang sekarang," tegas dia.

Sebelumnya Kepala Disnaker Kota Bekasi, Sudirman menyampaikan, sampai saat ini, APINDO belum mengutarakan keinginan nilai kenaikan UMK Bekasi 2020.

BPTJ Sebut GrabWheels Bermasalah Jika Digunakan di Jalan Raya

Grab Berduka Cita Terkait Tewasnya Dua Pengguna Grabwheels Korban Tabrak Lari

Polisi Duga Pembunuh Pengemudi Ojol Penghuni Rusun Griya Cakung Punya Motif Lain Selain Sakit Hati

BPBD DKI Sebut Ada 25 Titik Rawan Banjir dan 15 Genangan di Jakarta Saat Hujan, Ini Daftar Lokasinya

Baru ada dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen lebih tinggi dari formulasi kenaikan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,51 persen.

Rapat dewan pengupahan pembahasan kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi harus ditetapkan hari ini.

Sebab, dari beberapa kali rapat, belum ada kesepakatan dari masing-masing perwakilan di dewan pengupahan.

"Tapi pada waktu mereka tidak ada kesepakatan, pemerintah mengambil sikap berapa nanti. Nah itu bicara lain lagi, kita belum bisa berapa, kalau rumusan udah ada. Kalau rumusan kan 8,51 persen. Rumusan udah ada nih. Tapi kan kita enggak mau ngelebihin karena belum rapat," kata Sudirman beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved