UMK Bekasi 2020
Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta
Rapat dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bekasi berlangsung alot, Kamis (14/11/2019).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Rapat dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung alot, Kamis (14/11/2019).
Rapat yang digelar sejak pukul 11.00 WIB baru rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Hasilnya, dewan pengupahan memutusakan UMK Bekasi 2020 naik sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Rudolf anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja mengatakan, rapat pleno penetapan UMK Bekasi 2020 berlangsung alot lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tetap tidak setuju adanya kenaikan UMK.
"Rapat berlangsung alot karena APINDO tidak setuju adanya UMK 2020, rapat sempat diskros selama tiga kali," kata Rudolf kepada wartawan di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
Keputusan kemudian berlanjut dengan metode pengambilan suara atau voting, dimana unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen sedangkan unsur serikat pekerja meminta kenaikan 15 persen.
"Hasil voting memenangkan usulan dari pemeritnah dengan suara 15 banding 4, dimana hanya ada unsur pemerintah, akademisi dan buruh yang menggunakan hak suara, unsur APINDO tidak ada satupun yang menggunakan hak suaranya," jelas Rudolf.
Keputusan ini selanjutnya melahirkan angka kenaikan UMK Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp 4.589.000 dari yang sebelumnya Rp 4.229.756 per bulan.
"Sebenarnya kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 jadi hasil hari ini memang itulah yang harus kita terima dengan angka itu kita terima," tegas dia.
Selanjutnya, hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2020 ini akan diserahkan ke Wali Kota untuk selanjutnya diputuskan melakui surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat paling lambat 21 November 2019.
Gelar Unjuk Rasa, Buruh Tagih Janji Wali Kota Klaim Sepakat Naikkan UMK Bekasi 2020

Sejumlah buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (14/11/2019).
Mereka melakukan aksi untuk mengawal proses rapat pembahasan kenaikan UMK Bekasi 2020 yang dilakukan dewan pengupahan Kota Bekasi yang berlangsung hari ini.
Adapun sampai saat ini, APINDO belum mengutarakan keinginan nilai kenaikan UMK Bekasi 2020.
Baru ada dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen lebih tinggi dari formulasi kenaikan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,51 persen.
Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Parno, mengatakan, pihaknya menolak kenaikan upah sesuai surat edaran Menaker.
Sebab, formulasi itu dibuat atas PP Nomor 78 yang selama ini ditolak sejumlah serikat buruh sejak pertama kalai diterbitkan beberapa tahun lalu.
Dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),UMK Bekasi 2020 seharusnya naik di 15 persen atau sekitar Rp 4,8 juta dari UMK saat ini yakni, Rp 4,2 juta per bulan.
"Bahwa dari hasil survei tersebut angka penyesuaian tahun 2020 tentang upah minimum kabupaten kota, khususnya Kota Bekasi adalah 15 persen," kata Parno di kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa, (14/11/2019).
Parno menyebutkan, pada saat aksi yang digelar 29 Oktober 2019 lalu, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ketika itu, wali kota sepakat memperjuangkan aspirasi buruh perihal kenaikan UMK Bekasi 2020.
"Kami sudah bertemu dengan wali kota, dan membuat berita acara nota kesepahaman, bahwa walikota menyampaikan berapa permintaan buruh, kita tinggal tunggu, apakah melalui kepala Disnaker ini, akan mengikuti apa yang kita buat bersama dengan Wali Kota Bekasi dalam kenaikan upah yang kita sampaikan melalui surat sebesar 15 persen dari upah minimum kota Bekasi yang sekarang," tegas dia.
Sebelumnya Kepala Disnaker Kota Bekasi, Sudirman menyampaikan, sampai saat ini, APINDO belum mengutarakan keinginan nilai kenaikan UMK Bekasi 2020.
• BPTJ Sebut GrabWheels Bermasalah Jika Digunakan di Jalan Raya
• Grab Berduka Cita Terkait Tewasnya Dua Pengguna Grabwheels Korban Tabrak Lari
• Polisi Duga Pembunuh Pengemudi Ojol Penghuni Rusun Griya Cakung Punya Motif Lain Selain Sakit Hati
• BPBD DKI Sebut Ada 25 Titik Rawan Banjir dan 15 Genangan di Jakarta Saat Hujan, Ini Daftar Lokasinya
Baru ada dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen lebih tinggi dari formulasi kenaikan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,51 persen.
Rapat dewan pengupahan pembahasan kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi harus ditetapkan hari ini.
Sebab, dari beberapa kali rapat, belum ada kesepakatan dari masing-masing perwakilan di dewan pengupahan.
"Tapi pada waktu mereka tidak ada kesepakatan, pemerintah mengambil sikap berapa nanti. Nah itu bicara lain lagi, kita belum bisa berapa, kalau rumusan udah ada. Kalau rumusan kan 8,51 persen. Rumusan udah ada nih. Tapi kan kita enggak mau ngelebihin karena belum rapat," kata Sudirman beberapa waktu lalu.