Artis Terjerat Narkoba

Nunung Diam dan Murung Seusai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi, Ini Kata Sang Anak

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Diam dan tertunduk lesu adalah tingkah laku yang diperlihatkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Nunung Dituntut 1,6 Tahun Rehabilitasi, Curhat Sang Anak: Dibilang Berat, Pasti Berat

Nunung juga tampak murung dan lemas ketika berjalan meninggalkan pengadilan.

Suami Nunung, July Jan Sambiran, terlihat "membentengi" istrinya dengan menjawab pertanyaan media.

"Sudah ya, ini mau pulang, sudah capek karena menunggu tadi," kata July.

Merespons sikap Nunung, sang anak Bagus Permadi memberikan penjelasan.

Menurutnya, apa yang disampaikan July memang benar. Nunung lelah lantaran harus menunggu berjam-jam hingga sidang dimulai.

Nunung diketahui tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00. Namun, sidang baru dimulai pukul 17.30.

"Kalau lagi mau sidang dia (Nunung) pasti deg-degan, panik, bingung sendiri, kok nggak mulai-mulai," ujar Bagus.

"Mama kan orangnya nggak bisa nunggu lama. Panik gitu," lanjut dia.

Selain menunggu terlalu lama, Bagus mengatakan tuntutan Jaksa mempengaruhi psikologis Nunung.

"Pasti, pasti (berpengaruh). Tapi itu nanti di RSKO pasti sudah ada yang menangani," ucap Bagus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July 1,6 tahun rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved