Artis Terjerat Narkoba
Nunung Diam dan Murung Seusai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi, Ini Kata Sang Anak
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Tuntuan jaksa dirasa berat
Putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Bagus Permadi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat.
Jaksa menuntut Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dibilang berat, ya pasti berat," kata Bagus seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).
Meskipun demikian, Bagus mengatakan permintaan keluarga agar Nunung dan July menjalani rehabilitasi sudah terpenuhi.
"Jadi kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi masih ada pleidoi, itu yang kita kejar," ujarnya.
"Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin untuk hasil putusanny," tambah dia.
Sementara itu, Nunung tidak berkomentar apa pun seusai persidangan. Ia juga tampak lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.
Hanya July yang bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media terkait tuntutan Jaksa.
"Kita kooperatif saja. Kita lihat dulu nanti pembelaannya," tutur July.