UMK Bekasi 2020

RESMI! UMK Bekasi 2020 Naik Jadi Rp 4,58 Juta, Apindo Minta Tak Naik, Buruh Ngotot Naik 15 Persen

Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Bekasi tahun 2020.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
IST
Ilustrasi UMK 2020 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Bekasi tahun 2020.

Hasil rapat menetapkan, besaran kenaikan upah 8,51 persen atau Rp 4.589.708 per bulan dari yang sebelumnya UMK 2019 Rp 4.229.756 perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan, pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang udah-udah disetujui aja, karena udah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman saat dikonfimasi, Jumat, (15/11/2019).

UMK 2020 Kota Bekasi Naik Bisa Berdampak Pada Pengurangan Karyawan

Sudirman mengakui selama proses pembahasan terjadi dimanika yang cukup alot.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.

Sementara dari unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Akhirnya, sebagai jalan tengah, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.

Formulasi itu didapat sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan akdemisi, suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," jelas dia.

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, pihaknya sejauh ini menerima hasil keputusan rapat.

Meski begitu, buruh berpegang teguh kenaikan UMK 2020 harus 15 persen sesuai hasil survey pasar Kualitas Hidup Layak (KHL).

"Kita menerima ya untuk angka 8,51 itu kita terima, kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 (8,51 Persen sesuai surat edaran Menaker)," tegas dia.

Adapun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan dari awal hingga akhir rapat tidak setuju dengan kenaikan UMK 2020.

Alasannya, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksaan UMK 2019.

Dari data hasil riset internal, hanya ada 30 persen dari 3000 perusahaan di Kota Bekasi yang melaksanakan UMK.

"Karena kami tidak setuju dengan UMK 2020, dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi," jelasnya.

APINDO Sebut 70 Persen Perusahaan di Kota Bekasi Bayar Upah Tak Sesuai UMK 2019

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat, ada poin yang menyebutkan pelaksaan UMK dijelaskan tentang pengawasan.

Tetapi dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada 4 November 2019 lalu, Apindo meminta pengawas provinsi membeberkan hasil evaluasinya.

"Pada rapat pihak propinsi datang, tapi enggak bisa menyampaikan data, Apindo ingin ada evaluasi dulu," ujar Sudirman.

"Karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas-jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Walikota," lanjutnya.

Apindo selanjutnya akan berkordinasi dengan pimpinan perihal hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved