Korban KDRT Minta Visum

Korban KDRT Takut Lapor Polisi karena Merasa Tak Punya Bukti, Ini Kata Dokter

Korban KDRT umumnya baru melapor ke polisi saat mereka dianya lebih dari satu kali sehingga dalam proses pembuktian visum luka berangsur hilang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo saat menunujukkan ruang pemeriksaan untuk korban di Sentra Visum dan Medikolegal, Jumat (15/11/2019) 

"Walaupun luka fisik sudah sulit dibuktikan, tapi trauma korban KDRT jadi bukti. Ini jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, karena sifatnya ilmiah. Bisa dipertanggungjawabkan," lanjut Edy.

Lewat pemeriksaan psikis pembuktian trauma, Edy mengimbau korban KDRT yang 'terlambat' melapor tak perlu ragu karena merasa tidak memiliki bukti.

Hal ini sejalan dengan filosofi di dunia kepolisian bahwa tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak dan fungsi visum bagi penegak hukum.

"Korban memiliki pertimbangan pribadi sehingga enggak langsung melapor, kita enggak bisa menyalahkannya. Tapi korban KDRT enggak perlu takut karena merasa enggak punya bukti," sambung dia.

Kumpulan Latihan Tes SKD CPNS 2019, 197.117 Formasi Dibuka & Jumlah Soal TIU Ditambah

Link live Streaming MotoGP Valencia 2019 Tayang Malam Ini di Trans 7 Pukul 20.00 WIB

Tanggapi Isu Keretakan Pernikahan Krisdayanti Begini, Anang Ditegur Ashanty: Loh Abis Gimana?

Sebagai informasi visum merupakan tindakan medis untuk kepentingan hukum, baik hukum pidana dan perdata.

Korban yang hendak melakukan visum pun harus didampingi polisi atau pengacara saat hendak mengajukan permintaan visum ke rumah sakit.

Khusus bagi korban tindak pidana, seluruh biaya pembuatan visum digratiskan karena sudah ditanggung negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved