Ahok Masuk BUMN
Pengamat Nilai Langkah Mundur Pemerintah Jika Ahok Jadi Bos BUMN & Tak Keluar PDIP, Ini Analisanya
Pemerintah dinilai melakukan langkah mundur jika melantik Ahok jadi bos BUMN dan tak keluar dari PDIP, ini analisa pengamat.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan Ahok berpotensi melanggar UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN andai diangkat menjadi bos BUMN.
Agus Pambagio menilai, hal tersebut dikarenakan Ahok saat ini masih berstatus sebagai anggota PDIP.
Untuk itu, Agus Pambagio lebih lanjut menuturkan bahwa Ahok harus keluar terlebih dahulu sebelum diangkat.
TONTON JUGA:
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," tutur Agus Pambagio dilansir dari Kompas.
Agus Pambagio menyatakan, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
• Debat Panas Marwan Batubara & Immanuel soal Ahok Masuk BUMN, Soroti Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Selain itu, Agus Pambagio bersikeras menilai bahwa status anggota partai politik Ahok dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu andai diangkat menjadi bos BUMN.

Untuk itu, Agus Pambagio kembali menegaskan sikapnya agar Ahok mundur dari PDIP.
"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," ucap Agus Pambagio.
Agus Pambagio memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang hanya disebut bahwa direksi BUMN tidak boleh merangkap pengurus parpol, sementara kader parpol tidak diatur, itu tetap harus dijadikan acuan.
• Motor Baim Wong Ternyata Dijual Rp 14 Juta Lebih, Ini Kesaksian Sang Pembeli ke Suami Paula
Pada intinya, direksi BUMN harus lepas dari partai politik, baik itu pengurus maupun hanya kader seperti Basuki.
"Buat saya, kebijakan itu pasti tidak boleh ditawar-tawar," tegas Agus Pambagio.
Sebagai informasi, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.