Kasus First Travel
Aset Disita Negara, Pihak First Travel Sesalkan Putusan Mahkamah Agung
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bos First Travel, Andika Surachman yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan aset First Travel dirampas negara.
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
"Menyesal, karena tidak sesuai dengan janji mereka. Mereka punya tekad, niat memberangkatkan jemaah," kata Amir di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019).
Bila melongok kasus First Travel yang awalnya ditangani Pengadilan Negeri Depok, sebelum jadi tersangka Andika pernah berjanji memperbaiki First Travel.
Namun sebelum janji terlaksana Andika, istrinya, Anniesa Hasibuan, dan adik Anniesa, Kiki Hasibuan lebih dulu ditangkap polisi.
Janji yang urung terlaksana hingga kasus mencapai tingkat MA itu disebut Amir masih dipegang Andika yang memberi kuasa aset kepadanya.
"Iya, (masih merasa bertanggungjawab), dia (Andika) menyatakan nanti dia mau berangkatkan jemaah kok. Sampai detik ini," ujarnya.
Perihal vonis 20 tahun penjara untuk Andika, 18 tahun penjara untuk Anniesa dan Kiki, Amir menyebut ketiganya pasrah.
Menurutnya sejak awal ditangkap penyidik Mabes Polri, Andika, Anniesa, dan Kiki selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Dia pasrah, dia kan sudah masuk penjara. Enggak melarikan diri, berarti dia menjalani hukumannya," tuturnya.
Sebelumnya MA dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi bahwa aset First Travel dirampas negara.
Respons DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PAN Yandri Susanto menilai tidak ada keadilan yang dihadirkan negara terhadap persoalan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Melalui putusan kasasi MA nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, dinyatakan aset first travel atau barang bukti dirampas oleh negara.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang zalim.
"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, Bukan uang APBD, itu murni uang rakyat," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
• Negara Dinilai Hanya Menambah Beban Jemaah Jika Merampas Aset First Travel
• Kritik Pembongkaran Jalur Sepeda di Cikini, Politikus PDIP Sebut Program Anies Tidak Terintegrasi
• DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI Terkait Kasus Pembobolan Rp 32 Miliar
Kata Yandri, negara seharusnya menjadi fasilitator agar para jemaah yang menjadi korban penipuan mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya.
Bahkan menurut Yandri jika aset first travel tersebut tak sebanding dengan kerugian para korban, negara bisa turun tangan.
"Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya, toh banyak sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana, tapi kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira saya kira terlalu zalim," kata Yandri.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.