Polisi Tembaki Pencuri Motor yang Kendarai Honda Scoopy: Berawal dari Pelaku Tendang Aparat
Perlawanan pelaku yang memiliki nama panggilan Suntra itu berupa nekat menendang anggota polisi dari sepeda motor saat dikejar aparat.
Dari tangan Suntra, disita empat buah kunci T untuk membobor gembok pagar dan motor.
Suntra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana selama lima tahun.
Kasus serupa di Sidoarjo
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam tersangka curanmor yang membuat resah masyarakat Sidoarjo.
Dari enam tersangka yang ditangkap, empat tersangka diketahui merupakan komplotan curanmor Pasuruan.
Empat tersangka itu adalah :
1. Muklis alias Sikin (34), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
2. Kriswanto (19), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
3. Muhammad Taufiq (21), warga Desa Ploso Sari, Kec. Grati, Pasuruan.
4. Bodi Prastyo (40), warga Desa Gondang, Kec. Grati, Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan komplotan curanmor Pasuruan diketahui cukup kejam dalam melakukan aksinya itu.
"Karena para tersangka itu tidak segan melukai korbannya. Jadi empat tersangka ini mencuri sepeda motor korban di rumah korban. Bila ketahuan, tersangka melemparkan bom ikan (bondet) ke arah korban," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).
Ia menjelaskan komplotan ini telah melakukan aksinya di tiga tempat. Yaitu dua pencurian di Perumahaan Gading Fajar 2, Desa Sepande, Kecamatan Candi dan di Dusun Kenep RT 4 RW 2 Desa Junwangi Kecamatan Krian, Sidoarjo.
"Nah saat melakukan aksinya di wilayah Krian, aksi tersangka diketahui oleh korbannya yaitu Eka Sauqi akan mencuri sepeda motornya. Tersangka langsung melemparkan tiga bondet ke korban di mana satu bondet tidak meledak dan dua bondet meledak dan melukai lengan tangan kiri," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada para komplotan ini, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap empat tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, empat tersangka berencana akan kabur dan melawan petugas. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," tambahnya.
Sementara itu, selain menangkap komplotan curanmor Pasuruan, Polresta Sidoarjo juga berhasil membekuk kedua tersangka curanmor lainnya.