Seorang Kuli Bangunan di Tamansari Kaget, Tercatat Miliki Mobil Mewah Tunggak Pajak Ratusan Juta

Petugas yang memang meyakini tak mungkin Dimas memiliki kendaraan mewah, kemudian meminta untuk mengingat apakah ada yang pernah meminjam identitasnya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Dimas Agung Prayitno (21) saat disambangi petugas BPRD DKI Jakarta karena tercatat pemilik kendaraan mewah. 

"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," kata Hendrani.

Hendrani mengatakan, total pajak kendaraan dari mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 juta per tahun.

Namun, pemilik sudah telat membayar sejak tiga bulan silam.

"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta pertahun. Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," kata Hendrani.

Lantaran Dimas bukan merupakan pemilik asli dari kendaraan Rolls Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI, petugas pun memintanya melakukan pemblokiran kendaraan.

Sedangkan petugas BPRD DKI Jakarta tengah melacak dimana posisi mobil mewah tersebut berada.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved