Pengendara Pikap Tabrak Pemotor

Biduan, Sopir Pikap Terobos Lampu Merah Seruduk Pemotor Hingga Tewas di Tangerang Jadi Tersangka

"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Rekaman CCTV Dishub Kota Tangerang
Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Biduan Simanjuntak (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).

Biduan merupakan sopir sebuah mobil pikap bernopol B-9853-NAL yang menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga tewas sekira pukul 09.30 WIB hari ini.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, Biduan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019).
Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019). (ISTIMEWA/Rekaman CCTV Dishub Kota Tangerang)

"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, Biduan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

"Yang bersangkutan kena ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Heri.

Polisi lakukan tes urine

Sopir mobil pikap putih bernopol B-9853-NAL akan menjalani pemeriksaan tes urine setelah menabrak pemotor hingga tewas di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).

Diketahui sopir bernama Biduan Simanjuntak (23) nekat menerobos lampu merah di Jalan TMP Taruna hingga menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) sampai tewas.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan mendalam dan menjalani tes urine besok.

Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019).
Kecelakaan maut di Jalan TMP Taruna, kota Tangerang antara kendaraan roda dua dengan mobil pikap yang menewaskan pemotor, Rabu (20/11/2019). (ISTIMEWA/Rekaman CCTV Dishub Kota Tangerang)

"Rencana besok pagi akan kita cek urine, sementara lengkapi berkas lidik dulu," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).

Namun, dari pengakuan sementara, Biduan tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang seumur hidupnya apa lagi saat mengendarai kendaraan.

Bahkan, kata Heri, pelaku yang masih berumur 23 tahun tersebut bukan seorang perokok.

"Pengakuannya enggak (tidak mengonsumsi narkoba), ngerokok aja enggak. Tapi tetap besok akan dicek urine," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved