UMK Tangsel 2020

Ketuk Palu! UMK Tangsel 2020 Sebesar Rp 4,1 Juta

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta per Selasa (19/11/2019).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
IST
ILUSTRASI Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4.168.268 Selasa (19/11/2019).

UMK Tangsel 2020 pada Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).

"Iya benar, UMK Tangsel 2020 Rp 4,1 juta," jelas Benyamin.

SAH! Daftar UMK Jateng 2020, Tertinggi UMK Kota Semarang, UMK Kota Solo Tak Sampai Rp 2 Juta

UMK Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibanding UMP DKI Jakarta 2020

Jumlah tersebut naik 8,51% dari UMK Tangsel 2019 sebesar Rp 3,8 juta.

Benyamin tidak menyebutkan angka tersebut apakah sudah ideal atau belum, namun menurutnya harus tetap diterima karena sudah hasil pembahasan.

"Angka tersebut sudah dengan perhitungàn-perhitungan sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.

Namun, UMK di Tangsel masih sering diabaikan oleh sejumlah pengusaha dalam menggaji pegawainya.

Benyamin berharap UMK bisa dipatuhi mengingat angka tersebut sudah disepakati dengan memperhatikan kebutuhan pegawai.

"Harapannya dapat dipatuhi oleh semua pihak," harapnya.

UMK Kota Bekasi 2020

TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kota Bekasi 2020 maupun UMK Kabupaten Bekasi 2020 berada di atas upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan UMK Kota Bekasi 2020.

Hasil rapat menetapkan, besaran kenaikan upah 8,51 persen atau Rp 4.589.708 per bulan dari yang sebelumnya UMK Kota Bekasi 2019 Rp 4.229.756 perbulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan, pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang udah-udah disetujui aja, karena udah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman saat dikonfimasi, Jumat, (15/11/2019).

UMK 2020 Kota Bekasi Naik Bisa Berdampak Pada Pengurangan Karyawan

Sudirman mengakui selama proses pembahasan terjadi dimanika yang cukup alot.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.

Sementara dari unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Akhirnya, sebagai jalan tengah, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.

Formulasi itu didapat sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan akdemisi, suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," jelas dia.

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bekasi 2020 Capai Rp 4,5 Juta

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, pihaknya sejauh ini menerima hasil keputusan rapat.

Meski begitu, buruh berpegang teguh kenaikan UMK 2020 harus 15 persen sesuai hasil survey pasar Kualitas Hidup Layak (KHL).

"Kita menerima ya untuk angka 8,51 itu kita terima, kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 (8,51 Persen sesuai surat edaran Menaker)," tegas dia.

Adapun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan dari awal hingga akhir rapat tidak setuju dengan kenaikan UMK 2020.

Alasannya, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksaan UMK 2019.

Dari data hasil riset internal, hanya ada 30 persen dari 3000 perusahaan di Kota Bekasi yang melaksanakan UMK.

"Karena kami tidak setuju dengan UMK 2020, dasarnya karena belum ada hasil evaluasi UMK 2019 di Kota Bekasi," jelasnya.

APINDO Sebut 70 Persen Perusahaan di Kota Bekasi Bayar Upah Tak Sesuai UMK 2019

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat, ada poin yang menyebutkan pelaksaan UMK dijelaskan tentang pengawasan.

Tetapi dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada 4 November 2019 lalu, Apindo meminta pengawas provinsi membeberkan hasil evaluasinya.

"Pada rapat pihak propinsi datang, tapi enggak bisa menyampaikan data, Apindo ingin ada evaluasi dulu," ujar Sudirman.

"Karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas-jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Walikota," lanjutnya.

Apindo selanjutnya akan berkordinasi dengan pimpinan perihal hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

UMK Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi pasrah menerima ketetapan Dewan Pengupahan untuk UMK Kabupaten Bekasi 2020 naik menjadi Rp 4.498.961 dari yang sebelumnya UMK Kabupaten Bekasi 2019 sebesar Rp 4.146.126 per bulan.

"Ya kalau dari APINDO sendiri karena fokus pada regulasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 78-nya kan. Karena penetapan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yauda kita ambil di situ," kata Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Sutomo saat dikonfimasi, Sabtu, (16/11/2019).

Dalam rapat penetapan kenaikan UMK 2020, Sutomo, menjelaskan, seluruh perwakilannya yang duduk di Dewan Pengupahan mengikuti usulan kenaikan dari pemerintah sebesar 8,51 persen.

"Ya betul-betul, itu sudah disepakati dari dewan pengupahan unsur APINDO, Iya betul (mengikuti usulan kenaikan sesuai pemeritah) seperti itu," jelas dia.

Sejauh ini, APINDO mengaku mengikuti tahapan yang ada, setelah penetapan dewan pengupahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi selanjutnya mengirim hasil rapat sebagai rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan menjadi Surat Keputusan (SK).

"Ya kalau dari kami si di Kabupaten (Bekasi) prinsipnya sudah seperti itu. Artinya nanti tinggal nunggu rekomendasi dari Bupati ke Gubernur, terus bagaimana terserah Gubernur," ujarnya.

Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang berlangsung Senin, (11/11), angka kenaikan UMK 2020 dirumuskan berdasarkan PP Nomor 78 dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) bahwa nilai kenaikan diukur dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Buruh dalam proses pembahasan kenaikan UMK 2020 berpegang teguh, kenaikan UMK harus dihitung berdasarkan survey pasar dengan indikator KHL sesuai undang-undang pengupahan Nomor 13 tahun 2003.

Keputusan dewan pengupahan berujung voting, terdapat dua usulan kenaikan UMK 2020. Usulan pertama sebesar Rp 4.498.961 dan usulan kedua berasal dari unsur serikat pekerja yang menginginkan kenaikan senilai Rp 4.606.913 per bulan.

Hasilnya, suara terbanyak memilih kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bekasi pada usulan pertama dengan perolehan suara 19 berbanding enam untuk usulan kedua atau usulan dari serikat buruh.

UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP DKI Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).

SAH! Daftar UMK Jateng 2020, Tertinggi UMK Kota Semarang, UMK Kota Solo Tak Sampai Rp 2 Juta

Resmi! Daftar UMK di Jawa Timur Untuk 38 Kabupaten/Kota, Tertinggi UMK Kota Surabaya

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari 2017 sampai 2020:
- 2020 Rp 4.276.349
- 2019 Rp 3.940.973
- 2018 Rp 3.648.035
- 2017 Rp 3.355.750

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved