CPNS DKI 2019

Pendaftar CPNS Pemprov DKI Jakarta Capai 13 Ribu Orang

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mencatat, sebanyak 13.416 orang telah melamar menjadi CPNS Pemprov DKI Jakarta periode 2019.

instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mencatat, sebanyak 13.416 orang telah melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta periode 2019.

Mereka melamar melalui website sscn.bkn.go.id sejak Senin (11/11/2019) hingga Selasa (19/11/2019) sore.

"Jumlah pelamar sampai kemarin sore itu sudah tembus 13 ribu, tepatnya 13.416," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Dari belasan ribu pelamar, Chaidir menyebut, formasi guru dan petugas kesehatan menjadi yang paling banyak diminati.

"Formasi yang paling banyak peminatnya itu guru kelas, perawat, dan bidan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat, mengingat pendaftaran CPNS masih dibuka sampai saat ini.

Adapun Pemprov DKI Jakarta sendiri tahun 2019 ini membuka 3.958 formasi CPNS.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 2.054 tenaga pendidik, 638 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 formasi.

Pemprov DKI Buka Formasi 26 Kursi Bagi Lulusan IPDN

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tahun ini Pemprov DKI menerima 26 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Formasi ini, dijelaskan Chaidir, ditentukan berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Peta kebutuhannya dari sana, karena IPDN di bawah Kemendagri. Jadi payung hukumnya berdasarkan formasi dan pemetaan yang ada dari kementerian terkait," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Jumlah formasi bagi lulusan IPDN ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 lalu, Pemprov DKI menerima 30 lulusan IPDN.

Lulusan IPDN ini akan memiliki golongan setara PNS dengan gelar Sarjana 1 (S1) dengan golongan III-A dan pangkat penata muda.

Dijelaskan Chaidir, 26 lulusan IPDN ini kemungkinan akan ditugaskan di Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.

Biasanya, mereka ada menjabat sebagai ajudan sejumlah pejabat, seperti Wali Kota, Kepala Dinas, hingga Gubernur.

"Kebetulan saja sebenarnya jadi ajudan, karena memang di protokoler itu bisa menjadi ajudan Sekda, Wali Kota, hingga Gubernur," kata Chaidir.

Gaji Capai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Berebut Kerja di Pemprov DKI

Banyaknya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memilih bekerja di Pemprov DKI Jakarta menjadi fenomena tersendiri.

Hal ini bukan tanpa alasan, iming-iming mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah menjadi faktor utama tingginya minat lulusan IPDN untuk bekerja di ibu kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, lulusan IPDN golongannya setara dengan PNS gelar Sarjana 1 golongan III-A dan dengan pangkat penata muda.

"Gaji PNS golongan III-A STPDB (IPDN) sebesar Rp 2.579.000," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Dana BOS Diharapkan Dapat Membantu Perbaikan Gedung SMK Yadika 6 Kota Bekasi yang Terbakar

Pemprov DKI Buka Formasi 26 Kursi Bagi Lulusan IPDN

Baru Tunangan 2 Hari, Perbuatan Gadis 17 Tahun di Jember Buat Ibunya Syok: Padahal Baru Pulang Ngaji

Gaji itu masih ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional teknis terampil.

"TKD ini disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan di setiap instansi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ini berarti, setiap lulusan IPDN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta bisa mengantongi gaji hingga hampir Rp 20 juta per bulannya.

"Total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.

Nominal gaji ini bisa meningkat jika lulusan IPDN itu menduduki jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta.

"Komponen tunjangannya otomatis bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta," tuturnya.

Dijelaskan Chaidir, besaran gaji yang diterima oleh lulusan IPDN ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

"Gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke-18 PP No7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved