Kapolsek Angkat Bicara Ciputat Jadi Wilayah Rawan Maling Motor, Singgung Marak Mahasiswa Indekos

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika angkat bicara mengenai wilayah ciputat rawan pencurian kendaraan bermotor.

Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT -Ciputat tidak bisa dilepaskan dari mahasiswa yang hidup indekos atau mengontrak.

Namun hal itu ternyata menjadi peluang bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019).
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Ya pernah saya, kan waktu itu motor Vega saya hilang pas di kosan. Emang parkir di pinggir jalan, tapi kan kita di atas, kelihatan, tetap saja kena maling," ujar Febri, lulusan UIN Jakarta yang pernah kehilangan motor saat menginap di indekos temannya, kepada TribunJakarta.com, Kamis (21/11/2019).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika memahami wilayahnya yang rawan curanmor.

Saat pihaknya menangkap pelaku curanmor yang sudah lama beraksi di Ciputat, Agus Sulaiman alias Cemong (20) dan Sukardoyo alias Doyok (22), Endy berusaha menggali informasi soal potensi kejahatan yang meresahkan itu.

Endy mengatakan, wilayah yang banyak indekos atau kontrakan paling riskan terjadinya pencurian motor.

Hal itu karena, indekos atau kontrakan banyak yang tidak menyediakan lahan parkir di dalam.

Biasanya penghuni memarkir sepeda motor mereka di pinggir jalan.

"Curanmor di Ciputat paling gampang karena kontrakan itu susah dapat jatah parkir di dalam, karena sering di luar pagar atau gang-gang inilah yang jadi peluang pelaku," ujar Endy di Mapolsek Ciputat.

Menurutnya mengunci ganda menggunakan gembok pun percuma, karena ada komplotan curanmor yang sudah memiliki kunci duplikat berbagai jenis gembok.

"Kalau digembok sudah ada komplotan yang punya kunci gembok," ujarnya.

Endy menjelaskan, pelaku curanmor yang ditangkapnya, hanya perlu memantau secara santai sehingga tidak ducurigai, dan beraksi saat melihat motor di luar rumah.

Dalam hitungan detik, motor yang ditargetkan bisa diakali dan dibawa kabur.

Selain memasukkan motor ke dalam indekos atau kontrakan, antisipasi lain adalah memasang closed circuit television (CCTV).

Selain memudahkan pengawasan, jika terjadi pencurian, rekaman kamera pengawas akan memudahkna proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sarannya pasang CCTV bagi pemilik kontrakan, untuk meminimalisir dan membantu proses penyidikan," ujarnya.

Imbauan terakhir adalah, masyarakat diharapkan mulai membangun kembali sistem pengamanannya di lingkungan masing-masing.

"Silakan RT dan RW kemudian Lurah, bangun kembali sistem keamanan lingkungan. Karena jangan menyerahkan seluruhnya ke apart kepolisian. Masyarakat pun bisa menjadi polisi untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas," jelasnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Cemong dan Doyok ditangkap karena berhasil mencuri tiga motor matic Yamaha dan satu motor matic Honda, dalam kurun September dan Oktober 2019.

Cemong dikenal pemain lama curanmor di Ciputat. Dia merupakan residivis dan audah keluar masuk penjara denga kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Cemong dan Doyok dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Tangkap Residivis Spesialis Motor, Kapolsek Ciputat Ungkap Ciri-ciri Motor Gampang Dicuri

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mendapatkan pengakuan menarik dari tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkapnya.

Endy mengatakan ada merek sepeda motor yang mudah dicuri.

Dari keterangan tersangka yang diperolehnya, motor Yamaha lebih mudah dicuri dibandingkan motor Honda.

"Saya tanya ciri-cirinya apa yang mudah diambil, jadi yang paling mudah merek Yamaha. Jadi ada tiga unit Yamaha dan satu unit Honda, jadi Yamaha lebih mudah dan Honda lebih susah," ujar Endy saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019).

Endy mengatakan, para pelaku curanmor yang biasanya menggunakan kunci letter T atau letter Y akan lebih mudah membuka rumah kunci motor Yamaha dari pada Honda.

"Susahnya karena Honda lebih dalam, jadi waktu dicongkel lebih sulit dan patah kuncinya, jadi targetnya Yamaha," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, para pelaku curanmor yang berhasil diringkus aparat Polsek Ciputat itu adalah Agus Sulaiman alias Cemong (20). Sukardoyo alias Doyok (22).

Cemong termasuk pemain lama karena sudah residivis dan memang spesialis curanmor.

Dalam kurun September dan Oktober 2019, mereka berhasil mencuri tiga motor matic Yamaha dan satu motor matic Honda.

Endy menambahkan, dalam menjalankan aksinya, jika Cemong dan Doyok sudah menemukan motor targetnya, mereka hanya membutihkan waktu beberapa detik saja untuk mencongkel kuncinya.

"Pengakuannya hitungan detik ya, lima detik kata mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Cemong dan Doyok dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Polsek Ciputat Ringkus Cemong, Residivis Curanmor di Tangerang Selatan

Tersangka kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019).
Tersangka kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Aparat Polsek Ciputat berhasil meringkus pemain lama spesialis pencurian motor (ranmor) yang sudah keluar masuk penjara.

Dia adalah Agus Sulaiman alias Cemong (20). Selama September dan Oktober, Cemong bersama temannya, Sukardoyo alias Doyok (22), mereka berhasil mencuri empat motor di Ciputat.

"Kita ungkap kasus yang paling meresahkan masyarakat, ranmor. Tersangka atas nama AS dan DY," ujar Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, saat ungkap kasus ranmor itu di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (20/11/2019).

Persija Jakarta Menang Atas Persib Bandung dan Buka Peluang ke Semifinal Elite Pro Academy U-18 2019

Tunjuk-tunjuk Fadli Zon saat Debat Kebebasan Sipil Menurun, Jubir Presiden Geram: Anda Berlebihan!

Warga Sunter Tuntut Janji Kampanye Anies, PKS: Ini Hanya Politisasi Menyudutkan Gubernur

Endy mengatakan, khusus Cemong, ia merupakan residivis kasus serupa.

Di wilayah hukum Ciputat, Cemong sudah pernah ditangkap setahun lalu.

"Ini di Ciputat dengan kasus yang lama di Ciputat, sudah diproses dan penjara keluar sekarang kambuh," ujarnya.

Endy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Cemong dan Doyok hanya berjalan-jalan sambil memantau di wilayah yang ditargetkan.

Saat melihat ada motor yang berada di luar rumah, mereka langsung beraksi menggunakan kunci letter Y.

"Caranya seperti pengintaian tapi santai, berjalan kaki mengelilingi perkampungan yang ada roda dua di depan rumahnya, bukan di dalam rumahnya," ujarnya.

Setelah mendapatkan motor curian itu. Ia menjualnya ke penadah langganannya, Zainal Anwar alias Awang (41).

Atas perbuatannya, Cemong dan Doyok dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun, sedangkan Awang dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved