Pemprov DKI Jakarta Imbau Agar Pesepeda Tak Keluar dari Jalur Sepeda
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Marulitua Sijabat imbau agar pesepeda tak keluar jalur sepeda.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, mengimbau agar pesepeda tak keluar jalur sepeda.
Kata Maruli, sapaannya, hal ini dilakukan demi tak ada cemburu sosial di antara pengendara motor-mobil dengan pesepeda.
"Kami mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kami buat, biar adil," ucap Maruli kepada awak Wartawan, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
• Dian Sastrowardoyo Berbagi Pengalaman Melatih Komunikasi Anaknya yang Mengidap Spektrum Autisme
Lalu, sambungnya, hal tersebut juga sebagai cara meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda.
"Jadi, jangan sampai ada kendaraan bermotor, jangan sampai ke jalur sepeda karena kosong," ucap Maruli.
Dia menuturkan, sepeda memang diperbolehkan keluar dari jalur sepeda dan melintas di jalan raya utama.
Sebabnya, menurut dia, sepeda merupakan tranportasi yang tak masuk kategori registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor oleh kepolisian.
"Pesepeda itu kan masuk ke dalam kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident. Pasti tidak regident," ucapnya.
• Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot Karena Positif Narkoba dan Ada 4 Paket Sabu di Ruang Kerjanya
Artinya, sambung Maruli, pesepeda tak akan dikenakan sanksi jika melintas di jalur raya utama.
"Sanksinya sejauh ini tidak ada. Tapi, tolong ya untuk pesepeda melintas-lah di jalur sepeda yang kami buat," kata Maruli.