Sekda DKI Minta 12 Oknum Satpol PP Diduga Bobol ATM hingga Rp 32 Miliar Diusut Tuntas

elum ada arahan dari pak gubernur. Tapi saya rasa untuk keadilan, law enforcement harus ditegakkan," ucapnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Sekda DKI Jakarta Saefullah saat ditemui di ruang Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta oknum Satpol PP yang diduga pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Belum ada arahan dari pak gubernur. Tapi saya rasa untuk keadilan, law enforcement harus ditegakkan," ucapnya, Kamis (21/11/2019).

Dijelaskan Bang Ipul, sapaan Saefullah, kasus ini pun harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera.

12 Oknum Satpol PP yang Diduga Bobol ATM Bank DKI Rp 32 Miliar Dipecat

Sehingga kedepannya tidak ada lagi jajaran Pemprov DKI yang melakukan tindakan serupa.

"Saya pikir ini memang harus diusut tuntas ya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.

"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.

Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.

"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.

"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved