Kepala Penindakan Satpol PP Tegaskan Pembobol Bank DKI Bisa Langsung Non Aktif Jika Bersalah

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian mengatakan petugas Satpol PP yang membobol bank DKI dapat dinon-aktifkan.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi Bank DKI 

Ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Substansinya bukan kewenangan saya untuk membicarakan karena penjelasan itu harus datangnya dari OJK dan kepolisian karena merekalah yang mengawasi soal perbankan," ucapnya, Jumat (22/11/2019).

Meski demikian, sebagai kepala daerah, Anies mengaku telah memberikan sanksi terhadap jajarannya yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Oknum Satpol PP sebagai pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ditanya soal kemungkinan Pemprov DKI mendorong Bank DKI untuk memperbaiki sistem perbankan yang dimiliki, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan berkomentar.

"Substansinya itu ranah OJK. Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan," kata Anies.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.

"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.

Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai puluhan miliar.

"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Gerebek Panti Pijat di Serpong, 3 Pasangan Kepergok Tak Berbusana, Satpol PP Temukan Kondom Bekas

Viral Balita Tidur di Trotoar Tanpa Alas di Jalan Veteran, Bocah Berseragam Pramuka Beri Susu

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.

"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved