Kepala Penindakan Satpol PP Tegaskan Pembobol Bank DKI Bisa Langsung Non Aktif Jika Bersalah
Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian mengatakan petugas Satpol PP yang membobol bank DKI dapat dinon-aktifkan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Budhy Novian mengatakan petugas Satpol PP yang membobol bank DKI dapat dinon-aktifkan.
Kata Budhy, hal ini bisa dilaksanakan jika pelaku bersalah.
"Bisa langsung kami non-aktifkan atau sebagainya kalau terbukti bersalah sepenuhnya," ucap Budhy, saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Menurutnya, saat ini sang pelaku pembobol bank DKI senilai puluhan miliar ini sedang diperiksa tim dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Di sisi lain, lanjutnya, pelaku juga dilaporkan pihak bank DKI kepada Polda Metro Jaya.
"Saya kira, tunggu saja hasilnya. Karena memang dia juga masih diperiksa PPNS setahu saya," ujarnya.
"Kalau hasil pemeriksaan PPNS ini bersalah mutlak, kami akan non-aktifkan," dia menambahkan.
Budhy menambahkan, keseharian pelaku pembobolan bank DKI ini berada di bidang pengawasan usaha.
"Setahu saya dia ini berada di bidang pengawasan usaha dan sebagainya. Untuk persisnya saya akan cek dulu," kata Budhy.
Saat ini, kata dia, belum diketahui berapa jumlah petugas Satpol PP yang mendapat hasil pembobolan uang bank DKI tersebut.
Budhy berharap, oknum yang kecipratan uang hasil membobol bank DKI ini tak bertambah.
"Saya harap tidak ya. Mudah-mudahan tidak melibatkan banyak orang lagi," ucapnya.
Gubernur Anies Baswedan Serahkan Kasus Oknum Satpol PP Bobol ATM Pada OJK dan Kepolisian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal oknum Satpol PP yang diduga membobol ATM hingga merugikan Bank DKI puluhan miliar.
Ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Substansinya bukan kewenangan saya untuk membicarakan karena penjelasan itu harus datangnya dari OJK dan kepolisian karena merekalah yang mengawasi soal perbankan," ucapnya, Jumat (22/11/2019).
Meski demikian, sebagai kepala daerah, Anies mengaku telah memberikan sanksi terhadap jajarannya yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Oknum Satpol PP sebagai pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat ditanya soal kemungkinan Pemprov DKI mendorong Bank DKI untuk memperbaiki sistem perbankan yang dimiliki, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan berkomentar.
"Substansinya itu ranah OJK. Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan," kata Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai puluhan miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
• Gerebek Panti Pijat di Serpong, 3 Pasangan Kepergok Tak Berbusana, Satpol PP Temukan Kondom Bekas
• Viral Balita Tidur di Trotoar Tanpa Alas di Jalan Veteran, Bocah Berseragam Pramuka Beri Susu
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.